Merger BPR Ophir ke Swadaya Anak Nagari, OJK Dorong Konsolidasi yang Ubah Peta Sumbar

Author: Redaksi Android62

Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Persetujuan itu menjadi bagian dari dorongan konsolidasi yang terus ditempuh regulator untuk memperkuat industri BPR di Sumatera Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026. Surat itu memuat izin penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Penguatan permodalan dan tata kelola

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyerahkan keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6). Ia menegaskan bahwa penggabungan usaha diharapkan membuat struktur permodalan lebih kuat dan daya saing meningkat.

Menurut Roni, merger juga diharapkan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. OJK menilai penggabungan usaha perlu dijalankan dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian agar pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah dapat berlangsung lebih baik.

Bagian dari penataan industri BPR

OJK menyebut aksi korporasi ini sebagai bentuk komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kebijakan itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027.

Dalam peta jalan tersebut, akselerasi konsolidasi menjadi salah satu pilar utama untuk memperkuat struktur dan daya saing industri. OJK menilai penataan semacam ini penting agar BPR lebih efisien dan lebih tahan menghadapi tekanan usaha.

Dampak di wilayah Sumatera Barat

Dengan penggabungan ini, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih mencatat 63 BPR dan 14 BPR Syariah.

OJK menjelaskan penurunan jumlah BPR terutama dipicu oleh konsolidasi di sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR. Regulator memandang penataan tersebut diperlukan agar industri memiliki ketahanan yang lebih baik.

Arah pembiayaan ke sektor riil

OJK menilai konsolidasi akan membantu BPR memperbesar kapasitas pembiayaan kepada sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Peran ini penting karena BPR memiliki kedekatan langsung dengan aktivitas ekonomi daerah.

OJK juga meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang sedang diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah. Ke depan, OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri agar lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan dalam menopang perekonomian daerah maupun nasional.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terbaru