Perluasan peran militer aktif ke ruang-ruang sipil dinilai dapat menimbulkan risiko serius bila tidak dibatasi hukum dan diawasi secara ketat. Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menegaskan bahwa negara perlu memperkuat demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang baik agar batas antara fungsi pertahanan dan jabatan sipil tidak kabur.
Reza menyampaikan pandangan itu dalam diskusi publik bertajuk “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” di Jakarta Pusat. Ia menyoroti penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil maupun di badan usaha milik negara karena dinilai dapat memunculkan konsekuensi yang lebih luas jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Batas tugas prajurit aktif harus tegas
Menurut Reza, Undang-Undang TNI pada dasarnya sudah mengatur ruang penugasan prajurit aktif. Karena itu, setiap penempatan di jabatan sipil, termasuk posisi komisaris BUMN atau jabatan strategis lain, harus dipastikan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar perluasan peran militer di sektor sipil tidak memunculkan persoalan tata kelola. Jika mekanisme kontrol lemah, negara berisiko membuka ruang penyalahgunaan peran institusi pertahanan untuk kepentingan di luar fungsi utamanya.
Tekanan terhadap demokrasi tidak lagi murni urusan domestik
Reza menjelaskan bahwa perkembangan hukum internasional menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan perlindungan nilai demokrasi serta hak asasi manusia. Ia merujuk Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Di sisi lain, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan larangan intervensi terhadap urusan domestik negara anggota. Namun, perhatian global terhadap demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia kini makin kuat sehingga praktik politik dalam negeri tidak sepenuhnya lepas dari sorotan eksternal.
Prinsip serupa, kata dia, juga terlihat dalam ASEAN yang selama ini menjunjung non-intervensi. Meski begitu, perkembangan politik kawasan menunjukkan adanya respons baru ketika situasi domestik suatu negara dinilai dapat berdampak pada stabilitas regional.
Pengalaman Myanmar memberi pelajaran kawasan
Reza mencontohkan langkah dalam forum ASEAN ketika Myanmar tidak diundang untuk diwakili pemimpin junta militer dalam KTT ASEAN. Kebijakan itu muncul setelah krisis politik di negara tersebut dan dipandang sebagai sinyal bahwa kawasan mulai memberi reaksi terhadap kondisi domestik yang memengaruhi stabilitas bersama.
Bagi Reza, contoh itu menunjukkan bahwa urusan politik dalam negeri dapat berimbas ke tingkat regional jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, Indonesia diminta tetap berhati-hati agar tidak mengalami penurunan kepercayaan dari komunitas internasional bila penempatan militer aktif di ruang sipil terus meluas tanpa dasar hukum yang kuat.
Risiko tata kelola dan pelajaran dari negara lain
Ia menilai supremasi sipil harus dijalankan secara konsisten agar posisi Indonesia tetap sejalan dengan prinsip negara demokratis. Dalam pandangannya, kepastian hukum menjadi syarat utama agar setiap penugasan prajurit aktif tidak menabrak batas kewenangan yang sudah ditetapkan.
Reza juga mengingatkan pentingnya membaca pengalaman sejumlah negara di Amerika Latin dan Afrika yang pernah mengalami kudeta militer. Dari berbagai kajian yang ia rujuk, kudeta umumnya tidak lahir dari satu sebab tunggal, melainkan gabungan persoalan politik, instabilitas sosial, dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan.
Karena itu, stabilitas politik, sosial, dan ekonomi tidak boleh dianggap remeh. Jika faktor-faktor tersebut dibiarkan, risiko krisis politik bisa meningkat dan pada akhirnya mengganggu sendi-sendi demokrasi.
Ia menutup peringatannya dengan menekankan bahwa penguatan demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang baik harus menjadi benteng utama. Bagi Indonesia, tiga hal itu dinilai menjadi kunci agar negara tetap profesional, stabil, dan tidak menghadapi risiko serupa seperti yang pernah dialami negara lain.
