Mobil Di Bawah Rp 300 Juta Tak Pantas Disebut Mewah, Gaikindo Minta PPnBM Ditinjau Ulang

Author: Redaksi Android62

Gaikindo menilai mobil di bawah Rp 300 juta sudah tidak pantas lagi diposisikan sebagai barang mewah. Alasannya sederhana, segmen ini justru menjadi pilihan utama mayoritas pembeli mobil di dalam negeri untuk kebutuhan harian dan pekerjaan.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan sekitar 70 sampai 80 persen konsumen domestik membeli mobil di rentang harga tersebut. Dari sudut pandang asosiasi, fakta itu menunjukkan bahwa kebijakan PPnBM perlu dibaca ulang agar tidak keliru menempatkan mobil yang paling banyak dipakai masyarakat.

Mobil terjangkau justru jadi pusat pasar

Data Gaikindo memperlihatkan pasar mobil nasional memang bertumpu pada kelas harga di bawah Rp 300 juta. Di kelompok ini, nama seperti Toyota Avanza, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio kerap muncul sebagai pilihan yang paling diminati konsumen.

Dominasi segmen tersebut juga terlihat dari jenis kendaraan yang laku di pasar. Low Cost Green Car atau LCGC, Low MPV, dan sejumlah Low SUV terus menjadi penopang penjualan karena dianggap sesuai untuk keluarga maupun kebutuhan usaha.

Fungsi mobil bergeser dari simbol menjadi alat kerja

Gaikindo menilai perubahan paling penting ada pada fungsi mobil itu sendiri. Kendaraan di kelas harga terjangkau kini lebih sering dipakai untuk mendukung aktivitas ekonomi, bukan sekadar menunjukkan status kepemilikan.

Kukuh mencontohkan mobil yang digunakan untuk bekerja, mencari nafkah, hingga mendukung layanan transportasi daring seperti Grab dan taksi online. “Mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent ya, untuk bekerja, bahkan mencari uang ya,” ujarnya.

Dorongan agar pajak disesuaikan dengan kondisi pasar

Berdasarkan kondisi itu, Gaikindo mendorong pemerintah meninjau ulang pengenaan PPnBM pada mobil murah. Namun, Kukuh menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk dihapus begitu saja tanpa dasar.

Ia menekankan perlunya kajian yang jelas sebelum kebijakan diubah. “Bukan sekonyong-konyong dihapus, silakan dikaji jadi kita mengambil sebuah kebijakannya itu ada dasarnya,” katanya.

Aturan yang berlaku masih membedakan kategori kendaraan

Saat ini, pengenaan pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021. Aturan itu menetapkan tarif berbeda berdasarkan emisi, sementara kendaraan LCGC masih dikenai PPnBM sebesar 3 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Di luar segmen terjangkau, struktur pajak jauh lebih tinggi untuk kendaraan yang masuk kategori lebih besar atau lebih mewah. Mobil dengan kapasitas 10 hingga 15 penumpang dan silinder hingga 3.000 cc dikenai tarif 15-40 persen, sedangkan mobil mewah dengan mesin di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai 40-70 persen.

Kehadiran mobil listrik ikut mengubah persaingan

Segmen di bawah Rp 300 juta juga mulai diisi kendaraan listrik baru. BYD Atto 1 yang dibanderol Rp 199 juta serta Jaecoo J5 disebut menunjukkan performa penjualan yang kuat di kelas harga tersebut.

Masuknya model baru itu membuat peta pasar makin beragam, terutama di tengah dominasi mobil bensin konvensional. Pada saat yang sama, Gaikindo tetap menilai kebijakan pajak perlu melihat kemampuan beli masyarakat dan peran mobil sebagai penunjang aktivitas ekonomi.

Asosiasi juga menyoroti keterbatasan transportasi publik di banyak wilayah sebagai alasan mengapa mobil pribadi masih dibutuhkan. Karena itu, beban pajak pada kendaraan yang paling banyak dibeli masyarakat dinilai layak dikaji lebih cermat sesuai fungsi nyata mobil di lapangan.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru