Mulai 1 April 2026, pengenaan pajak tahunan untuk mobil dan motor listrik memasuki fase baru. Aturan terbaru membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menarik PKB dari kendaraan listrik, sehingga skema biaya yang sebelumnya seragam tidak lagi bisa dianggap berlaku di semua wilayah.
Perubahan ini membuat pemilik kendaraan listrik perlu memperhatikan aturan daerah masing-masing. Di satu daerah, kendaraan listrik bisa saja tetap mendapat insentif, tetapi di daerah lain bisa mulai dikenai pajak sesuai kebijakan yang sedang disusun pemerintah setempat.
Aturan pusat memberi ruang pengaturan daerah
Ketentuan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam beleid tersebut, kendaraan bermotor energi terbarukan masih masuk daftar pengecualian objek PKB.
Namun, aturan yang sama juga memberi ruang pengaturan lanjutan melalui peraturan daerah. Artinya, status pajak kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya seragam dan sangat bergantung pada keputusan pemerintah daerah.
Pasal 19 dalam aturan itu juga menyebut pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang baru maupun yang dibuat sebelum 2026, dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Dengan begitu, kendaraan listrik tidak otomatis bebas pajak, tetapi juga tidak serta-merta dikenai tarif penuh.
Yang berubah dari skema lama
Sebelum aturan baru ini, pemilik mobil dan motor listrik hanya membayar SWDKLLJ yang dipungut Jasa Raharja saat perpanjangan STNK tahunan. Di sisi lain, pajak kendaraan bermotornya masih berada di angka Rp 0.
Kondisi itu sekarang bergeser. Kendaraan listrik masih bisa memperoleh keringanan, tetapi peluang pengenaan pajak tahunan sudah terbuka dan menunggu pengaturan rinci dari daerah masing-masing.
Jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025, perubahan ini cukup penting. Saat itu, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB secara lebih tegas.
Daerah mulai menyiapkan kebijakan
Di DKI Jakarta, pemerintah daerah disebut sedang menyiapkan aturan turunan terkait kendaraan listrik. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil setelah Permendagri baru terbit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga mengonfirmasi bahwa regulasi tengah disusun. Ia menyebut Pemprov DKI tetap menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik dan saat ini rumusannya masih dibahas.
Di Jawa Barat, arah kebijakannya juga mengarah pada pengenaan pajak kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pajak tetap dibutuhkan sebagai kontribusi daerah karena mobil dan motor menggunakan jalan.
Dampak bagi pemilik kendaraan listrik
Bagi pemilik mobil dan motor listrik, perubahan ini berpotensi menambah biaya perpanjangan STNK tahunan. Besar kecilnya biaya itu belum bisa disamaratakan karena masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik dikenai pajak penuh, mendapat pengurangan, atau tetap memperoleh insentif.
Situasi ini membuat pemilik kendaraan listrik perlu menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah sebelum mengetahui beban yang benar-benar berlaku. Status bebas pajak yang sebelumnya menjadi daya tarik utama kini bergeser menjadi skema yang lebih bergantung pada kebijakan wilayah masing-masing.
