Pemerintah mempercepat dorongan menjadikan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 atau NTPD 112 sebagai layanan darurat nasional yang lebih terintegrasi. Upaya ini mengarah pada satu sistem yang diharapkan lebih cepat, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat saat menghadapi keadaan darurat.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian Dalam Negeri menggandeng Korea Selatan. Dukungan dari National Fire Agency Korea Selatan dipandang relevan karena negara itu memiliki pengalaman dalam membangun layanan kedaruratan terpadu.
Kerja sama ini dibahas saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, di Jakarta. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan kedaruratan yang bisa diakses masyarakat dengan lebih sederhana.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyebut pengembangan NTPD 112 sebagai salah satu prioritas pemerintah. Targetnya adalah menghadirkan sistem pelaporan darurat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dalam berbagai situasi.
Sebagai dasar awal kerja sama, Safrizal menyerahkan Letter of Intent atau LoI kepada perwakilan National Fire Agency Korea Selatan. Dokumen itu diarahkan untuk mendukung implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia.
Ruang kerja sama yang lebih luas
Isi LoI tidak berhenti pada pengembangan sistem panggilan darurat semata. Cakupannya juga meliputi pembentukan dan pengembangan sistem pelaporan untuk kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat.
Kerja sama tersebut membuka peluang konsultasi teknis dan pertukaran pengalaman kebijakan antara Indonesia dan Korea Selatan. Selain itu, ada ruang untuk penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, dan kegiatan serupa yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat.
Penguatan kapasitas petugas juga masuk agenda
Safrizal menekankan bahwa pengembangan sistem perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Bentuknya dapat berupa pendidikan, pelatihan, dan pertukaran personel untuk memperkuat kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Pemerintah ingin memastikan layanan darurat tidak hanya baik di atas kertas. Karena itu, dukungan personel yang siap bergerak cepat saat kondisi krisis menjadi bagian penting dari desain sistem yang sedang disiapkan.
Korea Selatan dijadikan rujukan
Pengalaman Korea Selatan dalam membangun layanan kedaruratan terpadu dianggap cocok dijadikan acuan. Referensi itu dibutuhkan untuk membantu memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan kecepatan respons ketika keadaan darurat terjadi.
Pihak Korea Selatan juga menyatakan komitmen untuk membantu implementasi NTPD 112 di Indonesia secara nasional. Dukungan yang disiapkan mencakup bantuan teknis, pengembangan sistem, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia agar layanan darurat bisa berjalan lebih optimal.
Bagi Kemendagri, kerja sama ini menjadi langkah praktis untuk mempercepat pembentukan layanan panggilan darurat yang seragam di tingkat nasional. Jika berjalan sesuai rencana, NTPD 112 akan menjadi pintu masuk utama bagi pelaporan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia.
Source: www.medcom.id