Perkembangan penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur mengambil langkah lebih rapat dengan kejaksaan dan kepolisian. Pola kejahatan di ruang siber kini makin sulit dibaca karena pelaku memakai cara yang beragam untuk mengecoh korban.
Di Surabaya, OJK menggelar Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagai respons atas meningkatnya ancaman tersebut. Fokus utamanya adalah memperkuat cara kerja bersama agar penanganan perkara bisa lebih cepat dan lebih efektif.
Sinergi aparat jadi kebutuhan mendesak
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai penguatan sinergi antarpenegak hukum merupakan langkah strategis. Menurut dia, OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI perlu menyamakan persepsi karena perkara di sektor jasa keuangan kerap memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Yuliana menyebut tindak pidana yang paling sering muncul di Indonesia masih didominasi penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, dan pinjaman online. Di sisi lain, perkara di pasar modal juga mencakup penyampaian informasi yang tidak benar, penyalahgunaan dana IPO, serta indikasi manipulasi pasar.
Modus pelaku makin berlapis
Pelaku penipuan digital tidak lagi mengandalkan cara sederhana. Mereka kini menyasar korban lewat manipulasi data, penyamaran sebagai pihak bank, tautan palsu, iming-iming hadiah, dan situs web yang sengaja dirancang untuk menjebak.
Pola impersonasi juga makin sering dipakai. Dalam modus ini, pelaku berpura-pura menjadi orang lain agar korban lebih mudah percaya, sehingga kejahatan digital semakin sulit dikenali.
Laporan korban terus mengalir
Untuk merespons ancaman itu, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre atau IASC. Yuliana mengatakan laporan yang masuk ke pusat pelaporan tersebut sangat banyak dan jumlahnya telah mencapai puluhan ribu.
Ia juga menyebut ada korban yang ditipu hingga Rp192 miliar dan dananya berhasil dikembalikan. Menurut dia, peluang pemulihan akan lebih besar jika korban segera bergerak cepat dan langsung melapor ke aparat hukum.
Perkara pidana terus bertambah
OJK memaparkan bahwa hingga akhir Maret 2026 terdapat 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Dari jumlah itu, perkara terbanyak berasal dari sektor perbankan dengan 143 perkara.
Selain itu, terdapat 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara pembiayaan. OJK juga menyampaikan bahwa 151 perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Data tersebut menunjukkan proses penegakan hukum terus berjalan di tengah semakin rumitnya kejahatan keuangan. Di saat yang sama, OJK Jatim menilai koordinasi lintas lembaga tetap menjadi kunci untuk menekan laju penipuan digital yang terus berubah dan memanfaatkan celah kepercayaan masyarakat.
Source: www.jawapos.com