DPRD Jawa Barat menegaskan belum pernah mengusulkan pengaktifan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP di sekolah negeri. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang seolah-olah lembaga tersebut telah mengambil sikap resmi.
Pembahasan terkait pendidikan di Jawa Barat masih berada pada tahap penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Tahap tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai penerapan kembali SPP di sekolah negeri.
Isu SPP menjadi perhatian karena menyangkut beban pendidikan yang berpotensi dirasakan masyarakat. Namun, masukan yang muncul dalam forum pembahasan belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan DPRD Jawa Barat.
Status Pembahasan Masih Berjalan
Panitia Khusus atau Pansus dibentuk untuk menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyusunan regulasi pendidikan. Pansus belum berada pada fase pengambilan keputusan atas usulan yang diterima dari para pihak.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menyatakan bahwa posisi DPRD dalam pembahasan tersebut adalah menerima aspirasi. Ia menekankan bahwa penerimaan aspirasi tidak sama dengan pengajuan usulan resmi oleh lembaga legislatif.
| Bagian Pembahasan | Keterangan |
|---|---|
| Status Raperda | Masih dalam proses pembahasan dan belum memasuki pengambilan keputusan. |
| Peran Pansus | Menghimpun serta mempelajari aspirasi dari berbagai pihak. |
| Masukan di Bekasi | Terdapat gagasan pemberlakuan SPP melalui mekanisme subsidi silang. |
Aspirasi Tidak Otomatis Menjadi Kebijakan
Perbedaan antara aspirasi, usulan, dan keputusan menjadi bagian penting dalam penjelasan DPRD Jawa Barat. Aspirasi dapat datang dari banyak pihak, sedangkan keputusan regulasi memerlukan proses pembahasan hingga tahap pengambilan keputusan.
Dalam konteks DPRD Jawa Barat, setiap masukan yang masuk ke Pansus masih harus dicatat dan dipelajari. Tidak ada keterangan bahwa masukan tersebut telah dirumuskan sebagai ketentuan dalam Raperda.
Salah satu masukan muncul ketika Pansus menyerap aspirasi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam forum yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, terdapat pandangan mengenai kemungkinan SPP diterapkan dengan pola subsidi silang.
Gagasan subsidi silang itu merupakan masukan yang disampaikan dalam forum, bukan keputusan bersama DPRD. Karena itu, kemunculannya tidak dapat diartikan sebagai kepastian kembalinya SPP Sekolah Negeri.
Penjelasan Zaini Shofari
Zaini menyampaikan penjelasan tersebut setelah kegiatan reses bersama bobotoh Persib di Kabupaten Majalengka pada Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan itu merespons kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat mengenai posisi DPRD terhadap isu SPP.
“Perlu kami luruskan bahwa DPRD Jawa Barat tidak pernah mengusulkan pengaktifan kembali SPP. Posisi DPRD dalam pembahasan pansus hanya menerima berbagai masukan dari para pihak. Itu sama sekali bukan usulan resmi DPRD,” ujar Zaini.
Radarcirebon.disway.id melaporkan bahwa penegasan tersebut menempatkan isu SPP dalam tahap pencatatan dan pengkajian. Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan masih menjadi jalur yang menentukan apakah suatu masukan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Masyarakat perlu membedakan pandangan yang disampaikan di forum dengan keputusan lembaga yang telah ditetapkan. Hingga pembahasan saat ini, DPRD Jawa Barat menegaskan belum ada keputusan resmi untuk memberlakukan kembali SPP di sekolah negeri.
