1.472 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Hak Pekerja Jadi Sorotan

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 1.472 buruh industri garmen di Jawa Tengah menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja. Dampak tersebut berasal dari penghentian unit PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dan rencana PHK PT Victory Apparel di Semarang.

Pemerintah daerah menempatkan pemenuhan hak pekerja sebagai perhatian utama dalam dua kasus itu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah telah mengerahkan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal prosesnya.

Dua Perusahaan dan Ribuan Pekerja Terdampak

Jumlah pekerja yang terdampak berbeda di masing-masing perusahaan. PT Samwon Busana Indonesia menghentikan unit Jepara, sedangkan PT Victory Apparel menyiapkan pemberhentian dalam beberapa tahap.

Perusahaan Lokasi Pekerja Terdampak Rencana
PT Samwon Busana Indonesia Jepara 670 orang Unit dihentikan mulai 1 Agustus 2026
PT Victory Apparel Semarang 802 orang PHK tiga gelombang mulai 24 Juli 2026

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban setelah keputusan PHK diambil. Kewajiban itu mencakup pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon dan Jaminan Hari Tua.

Di Jepara, Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah Nelson Siahaan menyebut serikatnya mendampingi sekitar 600 pekerja. Mayoritas pekerja yang didampingi berstatus perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Tuntutan Pekerja dalam Perundingan

Serikat pekerja meminta pesangon, penggantian masa kerja, UPMK, serta kompensasi pekerja kontrak dibayarkan penuh. Nelson menyatakan proses perundingan bipartit dengan perusahaan masih berjalan melalui tim negosiator.

“Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit,” ujar Nelson. Ia juga membantah anggapan perpindahan operasional perusahaan dipicu aksi demonstrasi serikat buruh.

Nelson menduga rencana pemindahan operasional ke Grand Batang City berkaitan dengan skema UMSK yang berlaku di Jepara. Dugaan itu menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pendampingan pekerja terdampak.

Di Semarang, KASBI Jawa Tengah mendampingi pekerja PT Victory Apparel dalam perundingan bipartit. Ketua KASBI Jateng Mulyono mempertanyakan alasan kerugian operasional karena volume pesanan ekspor disebut terus meningkat dalam dua tahun terakhir.

KASBI meminta pesangon tidak dipangkas secara sepihak oleh perusahaan. Organisasi tersebut menyatakan pendampingan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.

Samwon Tetap Beroperasi di Semarang

Kementerian Perindustrian menegaskan penghentian unit di Jepara tidak berarti PT Samwon Busana Indonesia menutup seluruh kegiatan usahanya di Indonesia. Unit perusahaan di Semarang disebut masih beroperasi untuk mendukung produksi ekspor.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan kapasitas listrik fasilitas Semarang bahkan bertambah pada 16 Juli 2026. Daya listrik meningkat dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA, atau naik 56 persen.

“Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara,” kata Febri. Kemenperin telah mengumpulkan data dan memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan.

Kementerian juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dan Apindo. Langkah tersebut ditujukan untuk memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja terampil di pabrik garmen lain di Jawa Tengah.

Menurut achmadnurhidayat.id, komunikasi turut dilakukan dengan kantor pusat PT Samwon di Korea Selatan serta pemesan utama dari Amerika Serikat. Tujuannya agar pesanan pakaian jadi tidak dialihkan ke negara kompetitor dan peluang kerja bagi buruh tetap terbuka.

Source: achmadnurhidayat.id
Berita Terbaru