OJK Longgarkan Aturan Modal Ventura, Kepemilikan Asing Kini Punya Batas Transisi

Author: Redaksi Android62

Otoritas Jasa Keuangan membuka ruang penyesuaian bagi industri lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lain di sektor PVML. Kebijakan ini dirancang agar pertumbuhan usaha tetap berjalan, tetapi tetap berada dalam pagar stabilitas sektor jasa keuangan.

Penyesuaian tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua perusahaan. OJK menegaskan relaksasi hanya bisa diberikan melalui permohonan perusahaan dan setelah regulator menilai kondisi usaha, kepatuhan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang adaptasi untuk industri yang berubah cepat

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan berbeda itu dijalankan dalam kerangka kewenangan OJK. Ia menegaskan penerapannya tetap berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.

Menurut Agus, pendekatan tersebut diperlukan agar pelaku usaha di sektor PVML tetap bisa menjalankan bisnis secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. OJK ingin memberi ruang adaptasi di tengah kebutuhan industri yang terus berubah dan tantangan usaha yang semakin kompleks.

Sejumlah penyesuaian itu dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner atau KADK OJK. Aturan yang terdampak mencakup sektor pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Kepemilikan asing dan modal disesuaikan

Salah satu perubahan penting menyangkut batas kepemilikan asing. OJK memberi ruang bagi perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan ketika dukungan investor domestik belum mencukupi.

Namun, ruang itu tetap dibatasi. Perusahaan wajib menyesuaikan kepemilikan asing hingga maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Regulator juga memberi fleksibilitas pada ketentuan masa operasional minimum bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini membuka peluang masuknya investor yang usianya relatif muda, selama mereka memiliki komitmen untuk memperkuat modal perusahaan.

Penyesuaian lain diberikan pada kewajiban modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui aksi pengambilalihan. Langkah ini ditujukan untuk membantu perusahaan yang masih berada dalam fase penguatan keuangan.

BNPL masuk masa transisi

Di sisi lain, OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara Buy Now Pay Later atau BNPL di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan. Pelaku usaha diberi waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.

Kebijakan transisi itu dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku industri. OJK ingin memastikan proses penghentian layanan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan pada penataan usaha.

Pengaturan seperti ini menunjukkan regulator tidak hanya menyoroti ekspansi industri. OJK juga menaruh perhatian pada transisi bisnis agar perubahan kebijakan tidak memunculkan risiko baru bagi pasar maupun konsumen.

Perizinan pergadaian dan pembubaran usaha dipermudah

Selain sektor pembiayaan dan modal ventura, OJK juga menyederhanakan sebagian persyaratan awal perizinan bagi perusahaan pergadaian. Kelonggaran diberikan pada latar belakang pendidikan formal serta pemenuhan sertifikasi jabatan.

Untuk sertifikasi jabatan, OJK memberi waktu hingga satu tahun setelah izin usaha diterbitkan. Penyesuaian ini diharapkan membantu pelaku usaha menyiapkan sumber daya manusia tanpa menghambat proses perizinan.

Regulator turut menyesuaikan mekanisme pelaporan dalam proses pembubaran perusahaan. Langkah tersebut diarahkan untuk mempermudah administrasi dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalani penutupan usaha.

OJK menegaskan setiap kebijakan berbeda itu dilakukan secara selektif dan terukur. Keputusan tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif. Arah kebijakan itu diposisikan untuk menjaga agar pertumbuhan industri tetap berjalan seiring dengan stabilitas sistem keuangan nasional.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terbaru