Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menyorot kasus pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang yang muncul dalam rangkaian penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Lembaga pengawas itu memanggil Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta klarifikasi atas informasi yang beredar.
OJK menegaskan penolakannya terhadap praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen. Karena itu, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran dalam proses atau mekanisme penagihan.
Di sisi lain, AFPI langsung mengambil langkah lanjutan terhadap PT TIN. Asosiasi itu mulai memproses pemberhentian keanggotaan PT TIN karena menilai tindakan penagihan yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan penelusuran kasus dilakukan bersama pihak terkait, termasuk OJK, agar penanganan berjalan berdasarkan verifikasi fakta. AFPI, kata dia, tidak memberi ruang bagi penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, atau tindakan lain yang bertentangan dengan etika.
Posisi PT TIN dan Indosaku dalam kasus ini
Dari penelusuran AFPI, PT TIN diketahui merupakan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Indosaku untuk membantu penagihan kepada nasabah. Keduanya tercatat sebagai anggota AFPI, sehingga kasus ini langsung masuk ke ranah pengawasan internal asosiasi.
Entjik menyampaikan bahwa PT TIN dinilai melanggar Pedoman Perilaku AFPI, terutama pada larangan penagihan yang tidak beretika. Karena itu, proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sudah dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
AFPI juga menyoroti peran Indosaku sebagai platform penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Terhadap Indosaku, asosiasi itu mengambil langkah yang diperlukan melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
Pengawasan diperketat di lingkungan anggota
Kasus ini membuat AFPI kembali meninjau tata kelola penggunaan mitra penagihan di kalangan anggotanya. Reviu itu mencakup sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan agar praktik di lapangan tetap sejalan dengan pedoman yang berlaku.
Menurut Entjik, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri pinjaman daring. AFPI juga ingin memastikan implementasi pedoman perilaku berjalan lebih konsisten, terutama pada anggota penyedia jasa penagihan.
Asosiasi itu menyatakan dukungannya terhadap pengawasan dan arahan OJK. AFPI meminta seluruh anggota menindaklanjuti arahan regulator secara cepat dan tegas di lapangan.
Sorotan pada pelindungan konsumen
AFPI menegaskan kembali komitmennya sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring yang ditunjuk OJK. Fokus utamanya adalah menjaga standar pelindungan konsumen agar praktik penagihan tetap berada dalam koridor yang sesuai.
Asosiasi itu juga mendorong anggotanya menerapkan tata cara penagihan yang selaras dengan ketentuan regulator. Acuannya termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Pedoman Perilaku AFPI.
Di tengah kasus ini, AFPI juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi industri pinjaman daring. Menurut Entjik, kritik, masukan, dan laporan dari publik penting untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
AFPI mengajak masyarakat memakai kanal pengaduan resmi jika menemukan dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan atau layanan anggota industri pinjaman daring. Asosiasi itu menegaskan pengawasan atas mitra penagihan akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Source: finansial.bisnis.com