Otoritas Jasa Keuangan meminta sanksi tegas bagi penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam kasus order fiktif pemadam kebakaran di Semarang. Regulator menilai penagihan yang memakai intimidasi, ancaman, pelecehan, atau penyalahgunaan fasilitas publik tidak bisa dibiarkan, dan tanggung jawab tetap melekat pada perusahaan jasa keuangan yang menunjuk pihak ketiga.
Kasus ini membuat AFPI bergerak cepat dengan memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara atau PT TIN. Asosiasi juga memberi pembinaan kepada PT Indosaku Digital Teknologi, setelah perusahaan itu memakai jasa pihak ketiga yang metode penagihannya dinilai melanggar etika.
Sorotan pada tanggung jawab penagihan
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK memanggil Indosaku dan AFPI untuk menindaklanjuti kasus tersebut. OJK juga meminta agar penyedia jasa penagihan yang terlibat masuk daftar hitam atau diblokir.
Agus menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk menagih. Sikap itu sejalan dengan penolakan OJK terhadap penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen.
AFPI verifikasi pelanggaran PT TIN
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan penanganan kasus dilakukan lewat verifikasi fakta dan mekanisme yang berlaku. AFPI menilai PT TIN melanggar Pedoman Perilaku atau Code of Conduct, terutama aturan yang melarang penagihan secara intimidatif.
Entjik menegaskan AFPI tidak menoleransi cara penagihan yang bertentangan dengan etika dan perlindungan konsumen. Ia juga menyebut PT TIN merupakan mitra eksternal yang dipakai Indosaku untuk mendukung operasional penagihan kepada nasabah.
Indosaku putus kerja sama dan audit mitra
Manajemen Indosaku lebih dulu menghentikan hubungan kerja dengan oknum yang terlibat sebelum AFPI mengumumkan langkah pemberhentian. Perusahaan kemudian memutus seluruh kerja sama dengan PT TIN sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam pernyataannya, Indosaku menyebut tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan perusahaan. Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengatakan perusahaan kini melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penagihan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK.
Yulvina juga menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dan berterima kasih atas dukungan serta koordinasi AFPI. Menurutnya, proses itu penting untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
Kronologi order fiktif di Semarang
Di lapangan, kasus ini berawal saat Damkar Kota Semarang menerima laporan kebakaran palsu di sebuah warung nasi goreng pada Kamis (23/4/2026) sore. Karena standar waktu tanggap darurat harus dijaga, petugas langsung mengerahkan armada ke lokasi.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan laporan itu menyebut warung nasi goreng sedang terbakar. Setelah tiba di lokasi dan tidak menemukan api, petugas kemudian melakukan klarifikasi kepada pemilik warung.
Pemilik warung mengakui memiliki pinjaman yang belum terselesaikan sejak 2020. Dari klarifikasi di lapangan, penagih utang diduga menggunakan laporan palsu untuk menekan debitur tersebut.
Tantri menyayangkan tindakan itu karena menyia-nyiakan sumber daya pemadam kebakaran yang seharusnya siaga untuk keadaan darurat sungguhan. Ia menambahkan, Damkar Kota Semarang hanya memiliki 10 unit operasional, sehingga laporan palsu seperti itu sangat merepotkan petugas.
AFPI juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi industri pinjaman daring. Entjik mengajak publik terus memakai kanal pengaduan resmi AFPI bila menemukan dugaan pelanggaran agar perbaikan di industri ini bisa terus berjalan.







