Otoritas Jasa Keuangan mengungkap bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian dari perbankan ke PPATK terus meningkat tajam. Pada 2025, jumlah laporan untuk indikasi tersebut naik 260,03 persen dan porsinya terhadap total indikasi tindak pidana asal melonjak dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Data itu menjadi dasar kekhawatiran OJK atas besarnya dampak judi online terhadap sistem keuangan dan kehidupan sosial. Hingga triwulan I 2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih menyumbang 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Pemblokiran Rekening dan Penolakan Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko yang diperketat. OJK bersama industri perbankan melakukan pemeriksaan kepatuhan, meminta penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, menyusun sectoral risk assessment, dan memperkuat kapasitas industri.
Melalui penerapan customer due diligence dan enhanced due diligence, bank juga diminta menindaklanjuti indikasi penggunaan rekening untuk judi online. Berdasarkan rekomendasi Komdigi, langkah itu berujung pada pemblokiran 32.453 rekening dan pelaporan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.
| Langkah Pengawasan | Hasil yang Disebut OJK | Keterangan |
|---|---|---|
| Putus hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judol | 51,2 ribu nasabah | Hingga Mei 2026 |
| Menolak hubungan usaha dengan calon nasabah | 2,8 juta calon nasabah | Hingga Mei 2026 |
| Pemblokiran rekening setelah enhanced due diligence | 32.453 rekening | Hasil tindak lanjut indikasi perjudian online |
Selain pemblokiran rekening, bank juga memutus hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang terdeteksi terkait judol hingga Mei 2026. Pada periode yang sama, sekitar 2,8 juta calon nasabah juga ditolak untuk menjalin hubungan usaha.
Koordinasi yang Diperkuat OJK
Dian menyebut penguatan itu dilakukan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang memperkuat program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Kebijakan tersebut dipakai untuk memperkuat koordinasi dan penanganan rekening yang berkaitan dengan judi online.
Dalam OJK Banking Forum 2026, Dian menegaskan bahwa penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara sektoral. Menurut dia, dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional.
“Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” ujarnya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.
Source: www.viva.co.id






