Bursa Efek Indonesia menambahkan satu lapisan penyaringan baru untuk mendeteksi saham dengan indikasi kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Kriteria itu memakai price impact ratio dan berlaku bagi saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Dengan pendekatan baru ini, pengawasan tidak lagi bertumpu hanya pada kriteria lama. BEI menilai metode tersebut lebih tepat untuk menyaring saham yang transaksinya kecil, tetapi pergerakan harganya besar.
Bagaimana Kriteria Baru Bekerja
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan revisi metodologi dilakukan setelah evaluasi atas kriteria dan trigger factors yang selama ini digunakan. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7).
“Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun,” ujar Jeffrey.
Dalam penjelasannya, price impact ratio dihitung dari perubahan harga saham terhadap velocity-nya. Sementara itu, velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik atau free float.
| Istilah | Cara Hitung | Fungsi dalam Deteksi |
|---|---|---|
| Price Impact Ratio | Perubahan harga saham terhadap velocity | Menyaring saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi |
| Velocity | Rata-rata volume transaksi terhadap free float | Menunjukkan kuat-lemahnya aktivitas transaksi saham |
Saham dengan price impact ratio tinggi akan disaring lebih dulu untuk melihat ada atau tidaknya indikasi konsentrasi kepemilikan. Bila volume transaksi rendah, velocity ikut rendah, dan jika perubahan harganya besar maka price impact ratio akan menjadi tinggi.
Diterapkan Berkala dan Tetap Dibantu Pemeriksaan Insidentil
BEI menyebut evaluasi dengan price impact ratio akan dilakukan berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama. Hingga saat ini, metode tersebut baru diterapkan di dua negara, yaitu Hong Kong dan Indonesia.
Di luar pemeriksaan berkala itu, trigger factors tetap dijalankan atas seluruh saham secara insidentil atau tidak periodik. Artinya, BEI masih memiliki jalur pengawasan lain untuk memantau saham di luar penyaringan rutin yang kini diperkuat dengan kriteria baru tersebut.
Melalui penambahan metodologi ini, BEI mengumumkan ada 37 saham baru yang masuk kategori high shareholding concentration. Dengan begitu, total saham dalam daftar tersebut kini menjadi 51 saham.
Source: www.cnnindonesia.com






