OJK Setujui Penggabungan Danaputra Sakti Ke Harta Swadiri, BPR Makin Tangguh

Otoritas Jasa Keuangan kembali memberi persetujuan atas langkah konsolidasi di industri BPR dengan menyetujui penggabungan usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri. Keputusan itu menjadi sinyal bahwa regulator masih agresif mendorong penyederhanaan struktur usaha agar sektor perbankan daerah lebih kuat dan lebih siap menghadapi tekanan ekonomi.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada Senin (20/4/2026). Aksi korporasi ini menambah daftar merger BPR yang terus diarahkan OJK untuk memperkuat permodalan, efisiensi, serta daya saing industri.

Dorongan agar BPR lebih tangguh

Bagi OJK, penggabungan ini bukan sekadar urusan perubahan kepemilikan atau struktur usaha. Konsolidasi ditempatkan sebagai strategi untuk memperkokoh ketahanan industri perbankan, terutama di level daerah yang selama ini menjadi penopang layanan keuangan bagi masyarakat.

Fokus lainnya adalah menjaga peran BPR dalam pembiayaan sektor riil dan UMKM. Dua segmen itu memang menjadi salah satu sasaran utama layanan BPR, sehingga penguatan lembaga dinilai penting agar penyaluran pembiayaan tetap berjalan optimal.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menilai aksi korporasi ini akan meningkatkan kapasitas dan efisiensi bisnis bank. Ia juga menyebut penggabungan usaha diharapkan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat di wilayah terkait.

Farid menambahkan, konsolidasi menjadi salah satu cara agar BPR lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan perkembangan industri jasa keuangan. Menurut dia, BPR perlu tetap mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat di tengah perubahan industri yang terus berlangsung.

Dampak pada industri BPR di wilayah OJK Malang

Setelah penggabungan Danaputra Sakti ke Harta Swadiri, struktur industri perbankan di bawah pengawasan OJK Malang terdiri dari 45 BPR dan 6 BPRS. Perubahan ini menunjukkan bahwa konsolidasi tidak hanya berdampak pada entitas yang digabung, tetapi juga pada komposisi industri di daerah.

OJK mencatat, berdasarkan data per 31 Maret 2026, total aset BPR dan BPRS di wilayah tersebut mencapai Rp 2,89 triliun. Angka itu turun 9,20 persen secara tahunan, sejalan dengan penyesuaian yang terjadi di industri.

Dana Pihak Ketiga juga mengalami penurunan menjadi Rp 1,68 triliun atau turun 17,30 persen. Sementara itu, penyaluran kredit tercatat sebesar Rp 1,89 triliun setelah turun 12,37 persen.

Farid menjelaskan, penurunan sejumlah indikator tersebut dipengaruhi oleh efek penggabungan beberapa entitas BPR Lestari ke dalam PT BPR Lestari Banten yang efektif sejak 9 Maret 2026. Dengan begitu, konsolidasi yang berjalan di industri ikut memengaruhi indikator utama perbankan daerah.

Konsolidasi diproyeksikan terus berlanjut

OJK menegaskan transformasi kelembagaan melalui penggabungan seperti ini akan terus didorong pada masa mendatang. Regulator menilai industri BPR perlu menjadi lebih efisien, lebih kompetitif, dan lebih berdaya tahan agar kontribusinya bagi ekonomi daerah maupun nasional semakin besar.

Di tengah proses penyesuaian tersebut, OJK juga meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang. Farid mengimbau publik untuk terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

Bagi OJK, merger Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri bukan hanya langkah administratif. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat fondasi BPR agar tetap relevan di tengah kebutuhan pembiayaan masyarakat yang terus berkembang.

Berita Terkait