OJK Siapkan Aturan RBC Baru, Modal Asuransi Akan Dibagi Jadi Tier 1 dan Tier 2

Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan perubahan besar pada cara menghitung modal perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam skema baru ini, modal yang tersedia akan dipisah menjadi dua lapis, yaitu tier 1 sebagai modal inti dan tier 2 sebagai modal tambahan.

Perubahan tersebut diarahkan agar perhitungan kecukupan modal menjadi lebih peka terhadap risiko. OJK juga ingin kerangka baru itu lebih selaras dengan praktik internasional, tetapi tetap cocok dengan kondisi pasar Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa New RBC akan memakai pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko. Ia menyebut struktur available capital ke depan akan dibangun berbasis tier 1 dan tier 2.

Saat ini OJK sedang menyusun Peraturan OJK yang mengatur perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Penyesuaian itu menjadi bagian dari upaya memperbarui kerangka ketentuan agar mengikuti dinamika industri yang terus berubah.

Dorongan dari standar global

OJK tidak bergerak sendiri dalam menyusun perubahan ini. Dalam penyusunannya, lembaga tersebut mengacu pada IFRS 17 atau PSAK 117 mengenai kontrak asuransi, Insurance Capital Standard dari IAIS, serta Insurance Core Principle yang diterbitkan International Association of Insurance Supervisors.

Meski mengacu pada standar internasional, OJK tetap menyiapkan kalibrasi ulang faktor risiko agar sesuai dengan karakter pasar domestik. Dengan begitu, pengukuran modal diharapkan tidak sekadar meniru praktik global, tetapi juga mencerminkan kondisi Indonesia.

Menurut Ogi, RBC yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif. Karena itu, penyempurnaan New RBC diarahkan untuk memperkuat hubungan antara available capital dan required capital sebagai elemen utama penilaian solvabilitas.

Sudah diuji ke perusahaan asuransi

Untuk melengkapi kajian, OJK telah menjalankan pilot project kepada 10 perusahaan asuransi. Komposisinya terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum.

Uji coba itu dilakukan melalui pengisian template New RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025. Selain itu, pengisian juga dilakukan secara sukarela untuk posisi Desember 2025.

Hasil dari uji coba tersebut menjadi salah satu bahan penyusunan aturan final sebelum kebijakan ini diterapkan lebih luas. OJK menggunakan masukan itu untuk menyempurnakan kerangka perhitungan yang baru.

Dukungan untuk PSAK 117 dan penjaminan polis

Penyempurnaan RBC juga disiapkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia. Aturan baru itu dinilai penting agar industri lebih siap menghadapi perubahan dalam pencatatan dan pelaporan kontrak asuransi.

Selain itu, New RBC diproyeksikan memperkuat kesiapan industri menghadapi Program Penjaminan Polis. Program ini, sesuai amanat Undang-Undang P2SK, akan mulai dilakukan pada 2028, tetapi revisi undang-undang memungkinkan jadwalnya dimajukan menjadi 2027.

Ogi sebelumnya menyampaikan bahwa penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan rampung pada 2026. Setelah difinalisasi, penerapannya tidak langsung berjalan penuh, melainkan dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Dengan struktur tier 1 dan tier 2, OJK berharap modal industri asuransi menjadi lebih presisi dalam menangkap risiko. Penataan ulang ini juga diarahkan untuk menjaga ketahanan industri dalam jangka panjang saat aturan solvabilitas baru mulai diterapkan.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait