Pedagang online yang berjualan di lebih dari satu e-Commerce tidak bisa menghitung omzet per platform secara terpisah. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa seluruh penjualan dari berbagai marketplace akan digabung untuk menentukan apakah seorang penjual masih berada di bawah batas Rp500 juta atau sudah masuk kewajiban pajak.
Dengan skema itu, seorang seller yang terlihat kecil di satu platform bisa tetap dianggap memiliki omzet besar jika penjualannya di marketplace lain ikut dijumlahkan. Karena itu, identitas usaha yang sama menjadi kunci agar data transaksi dapat dibaca sebagai satu kesatuan oleh DJP.
Omzet dari berbagai platform dijumlahkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa data transaksi dari platform yang ditunjuk akan terhubung ke DJP selama identitas penjual sama di tiap tempat berjualan. Identitas itu dapat berupa Nomor Induk Berusaha atau identitas perpajakan lain yang dipakai secara konsisten di seluruh platform.
Dalam simulasi DJP, seorang penjual dapat mencatat omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C. Jika dijumlahkan, total omzet yang terlihat menjadi Rp700 juta, sehingga penentuan kewajiban pajaknya tidak lagi bergantung pada satu marketplace saja.
Batas Rp500 juta tetap jadi patokan utama
Pedagang orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Selama surat itu berlaku dan omzet belum melewati ambang batas, pemotongan pajak tidak dilakukan.
Namun, ketika akumulasi omzet dari seluruh platform melampaui Rp500 juta, kewajiban pajak tetap muncul. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu melapor dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.
Tarif 0,5 persen untuk omzet di atas ambang
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan, sekaligus tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Aturan ini juga menegaskan penunjukan penyelenggara PMSE atau lokapasar sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Untuk pedagang orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut. Sementara omzet yang melebihi batas itu dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Platform digital masih menyesuaikan sistem
DJP saat ini tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital agar penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak dapat berjalan sesuai aturan. Platform yang ditunjuk harus menyesuaikan sistem untuk menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, dan melaporkannya ke DJP.
Inge menyebut kesiapan tiap platform masih berbeda-beda. Dalam pertemuan terpisah dengan sejumlah penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang disebut sudah siap sekitar 50 persen, sementara yang lain masih berada di kisaran 25 persen.
Hal yang perlu dicermati pedagang online
Pedagang yang menjual barang di lebih dari satu e-Commerce perlu memastikan data identitasnya seragam di semua platform. Jika identitas berbeda-beda, akumulasi omzet bisa sulit dibaca dan perhitungan kewajiban pajak berisiko tidak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Selama identitas usaha sama, seluruh penjualan dapat terkumpul dalam penghitungan yang digunakan untuk menilai apakah omzet masih di bawah Rp500 juta atau sudah wajib dikenai PPh Final 0,5 persen. Bagi seller aktif di banyak marketplace, pemantauan omzet gabungan menjadi langkah penting agar kewajiban pajak tidak keliru dihitung.
Source: www.viva.co.id






