Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini memantau lebih ketat kepatuhan pajak restoran yang berjualan lewat layanan pesan antar makanan digital. Restoran yang aktif di GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood tetap masuk dalam radar pengawasan fiskal.
Pengawasan itu tidak berdiri sebagai aturan baru. DJP justru memperluas pemeriksaan data yang selama ini sudah berjalan bersama pemerintah daerah untuk melihat kesesuaian laporan pajak dengan aktivitas usaha di lapangan.
Data daerah menjadi dasar pemeriksaan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut DJP sudah lebih dari lima tahun bertukar data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota. Pertukaran data tersebut dipakai untuk mencocokkan laporan pajak restoran dengan kondisi usaha yang tercatat di daerah.
Menurut Bimo, DJP memanfaatkan data wajib pajak sektor hotel, restoran, dan katering yang dimiliki pemerintah daerah. Data itu kemudian disandingkan dengan laporan internal DJP untuk melihat apakah nominal pajak yang disetorkan sudah sesuai.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Mitral data | Lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota |
| Durasi kerja sama | Lebih dari lima tahun |
| Fokus data | Wajib pajak sektor hotel, restoran, dan katering |
| Tujuan | Mencocokkan laporan pajak dan aktivitas usaha |
Transaksi digital juga ikut dibaca
Pemantauan DJP tidak berhenti pada data dari daerah. Rekam jejak transaksi di aplikasi pesan antar makanan juga ikut diperhatikan, karena restoran yang berjualan melalui platform digital tidak berada di luar jangkauan pengawasan pajak.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Bimo menegaskan bahwa pertanyaan soal pengawasan restoran di platform pesan antar sudah terjawab melalui kerja sama data yang berjalan bersama daerah. Ia menyebut proses cross-check seperti itu sudah dilakukan secara berkala.
Tapping box memperkuat pencatatan omzet
Selain pertukaran data, DJP juga memanfaatkan gawai tapping box yang dipasang di mesin kasir restoran. Perangkat ini terhubung dengan dinas pendapatan daerah dan membantu pencatatan transaksi secara otomatis.
Penggunaan tapping box menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK. Fungsinya adalah memperkuat transparansi dan akurasi penerimaan kas negara melalui pemantauan transaksi yang lebih rapi.
Wewenang pajak tetap dibedakan
Pola kerja serupa juga disebut sudah berjalan di berbagai wilayah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sinkronisasi data dwi-lembaga dilakukan setiap tahun untuk membantu daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memberi DJP bahan pembanding.
Bimo menegaskan bahwa pertukaran data itu tidak mengubah kewenangan pajak antara pusat dan daerah. Hak pemungutan fiskal sektor restoran tetap berada di pemerintah daerah, sementara angka omzetnya dipakai DJP untuk menguji kepatuhan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
