Pajak Mobil Listrik Ditetapkan 0 Persen, Perpanjang STNK Tetap Ada Biaya Lain

Pemilik kendaraan listrik masih perlu menyiapkan biaya saat memperpanjang STNK tahunan, meski pajak kendaraan bermotornya sudah ditetapkan 0 persen. Hal ini sering mengejutkan pengguna baru karena label pajak nol tidak berarti seluruh proses administrasi ikut bebas biaya.

Yang digratiskan pemerintah adalah komponen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 dan menjadi salah satu bentuk insentif bagi mobil serta motor berbasis baterai.

Bukan semua biaya ikut hilang

Saat STNK diperpanjang, masih ada biaya lain di luar pajak pokok. Komponen ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, sehingga proses perpanjangan STNK kendaraan listrik tetap memunculkan tagihan tertentu.

Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak bisa menganggap perpanjangan STNK akan benar-benar gratis. Yang dibebaskan hanya sektor pajaknya, sedangkan biaya layanan administrasi tetap berjalan.

Mengapa tagihannya masih muncul

Banyak orang membaca tarif 0 persen sebagai pembebasan penuh dari semua kewajiban pembayaran. Padahal, kebijakan tersebut hanya menghapus pungutan pajak kendaraan, bukan biaya yang terkait dengan layanan registrasi.

Perpanjangan STNK tahunan tetap melibatkan urusan administrasi yang memunculkan pungutan non-pajak. Karena itu, total pembayaran masih bisa ada walaupun pajak utama sudah dipatok 0 persen.

Manfaat tetap besar bagi pengguna

Insentif ini jelas meringankan beban pemilik mobil dan motor listrik. Dari sisi pajak, kendaraan berbasis baterai mendapat perlakuan yang jauh lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.

Meski begitu, pemilik tetap perlu memahami ada biaya lain yang harus disiapkan. Pemahaman ini penting agar perhitungan biaya kepemilikan kendaraan listrik tidak meleset saat masuk ke tahap perpanjangan STNK.

Penting untuk dibedakan sejak awal

Perbedaan antara pajak dan biaya administrasi menjadi kunci utama dalam kebijakan ini. Jika pemilik sudah tahu batasnya, ekspektasi biaya tahunan akan lebih realistis dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Pada saat yang sama, kebijakan tarif 0 persen untuk PKB dan BBNKB menunjukkan dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik. Namun, dukungan itu tidak menghapus seluruh kewajiban administratif yang tetap melekat pada kepemilikan kendaraan.

Berita Terkait