Patroli Imigrasi Di Denpasar Jaring 4 WNA Nigeria, Dugaan Izin Tinggal Disalahgunakan

Empat warga negara asing asal Nigeria kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah patroli keimigrasian Dharma Dewata menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Pemeriksaan dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Pandu, Denpasar, ketika petugas menelusuri aktivitas orang asing yang diduga berada di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, keempat WNA Nigeria disebut tidak kooperatif. Mereka tercatat memegang jenis izin tinggal yang berbeda, mulai dari izin tinggal investor hingga izin kunjungan, namun petugas menduga izin tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan di penginapan Jalan Pandu

Temuan ini berawal dari patroli keimigrasian yang menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat berkumpul dan tinggal orang asing. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian mendatangi penginapan di Jalan Pandu setelah rangkaian pengawasan dilakukan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Patroli Dharma Dewata sendiri merupakan bagian dari penguatan pengawasan orang asing di Bali. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Bali telah menggelar apel patroli pada 15 April 2026 sebagai tindak lanjut dari upaya memperketat pengawasan di lapangan.

Dugaan penyalahgunaan izin tinggal masih didalami

Dalam aturan keimigrasian, izin tinggal diberikan sesuai tujuan kedatangan warga asing dan wajib digunakan sesuai status yang tercantum dalam dokumen. Jika pemegang izin menjalankan aktivitas di luar peruntukan, hal itu dapat masuk kategori pelanggaran administratif.

Kasus empat WNA Nigeria di Denpasar masih diperiksa untuk memastikan bentuk pelanggaran masing-masing orang asing tersebut. Hingga saat ini, aparat belum menjelaskan secara rinci tindakan yang diduga dilakukan oleh mereka.

Keempatnya kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah itu diambil agar hasil penindakan benar-benar sesuai dengan temuan petugas di lapangan.

Imigrasi minta pengelola usaha ikut aktif melapor

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menegaskan patroli keimigrasian merupakan langkah konkret untuk menjaga ketertiban umum. Ia juga menilai pengelola usaha, terutama yang bergerak di bidang akomodasi dan tempat tinggal orang asing, memiliki peran penting dalam pengawasan.

“Kami tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, namun juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya,” ujar R Haryo Sakti.

Menurut dia, sinergi antara imigrasi dan pelaku usaha menjadi bagian dari pengawasan yang efektif. Hal ini dinilai penting di Bali karena mobilitas WNA tinggi dan lokasi tempat tinggal mereka tidak selalu mudah dipantau.

Pengawasan diperketat untuk jaga ketertiban dan pariwisata

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyebut patroli Dharma Dewata sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara. Ia juga menekankan bahwa pengawasan orang asing harus berjalan seiring dengan upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.

Imigrasi menilai patroli aktif di lapangan lebih efektif untuk menekan potensi pelanggaran oleh orang asing yang tinggal atau beraktivitas di Denpasar. Kasus empat WNA Nigeria ini menjadi salah satu rangkaian operasi pengawasan yang terus dilakukan di Bali.

Hingga proses pemeriksaan berjalan, keempat WNA Nigeria tersebut masih ditangani Kantor Imigrasi Denpasar sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang akan menentukan langkah keimigrasian berikutnya.

Source: mediaindonesia.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer