Gelombang pekerja ojek online yang mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur pada 28 April 2026 memperlihatkan satu hal penting: perdebatan ketenagakerjaan kini tidak lagi berhenti di pabrik atau kawasan industri. Di ruang aplikasi, algoritma ikut menentukan pendapatan, beban kerja, dan bahkan akses seseorang untuk tetap bekerja.
Aksi ribuan pengemudi di Surabaya itu juga menegaskan bahwa pekerja gig semakin sulit diposisikan hanya sebagai mitra biasa. Mereka memprotes aplikator yang dianggap melanggar aturan, menolak tarif murah yang menekan penghasilan, dan meminta tarif yang dinilai manusiawi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Di balik protes tersebut, persoalan utamanya adalah jarak yang makin lebar antara cepatnya ekonomi platform berkembang dan lambatnya perlindungan yang mengikuti. Relasi kerja baru ini tidak selalu tampak seperti hubungan buruh dan pengusaha dalam model industri lama, karena banyak pengaturan kerja tersembunyi di balik sistem digital.
Pekerja yang masuk ke ekosistem platform kerap berhadapan dengan logika algoritma yang sulit diawasi. Mereka bisa disebut mitra, tetapi status itu tidak otomatis memberi kepastian pendapatan, jaminan sosial, maupun perlindungan dari pemutusan akses kerja sepihak.
Skala masalah itu terlihat dari kondisi pasar kerja nasional. Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas BPS Februari 2025 mencatat sekitar 86,58 juta orang, atau 59,40 persen penduduk bekerja, berada di sektor informal. Pada saat yang sama, tingkat pengangguran terbuka tercatat 4,76 persen.
Angka tersebut menunjukkan sektor informal masih menjadi penyangga utama penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Dalam situasi seperti ini, ekonomi gig tumbuh karena menawarkan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas itu datang bersama risiko yang besar bagi pekerja.
Risiko itu terasa dari beban yang harus dipikul sendiri oleh para pekerja platform. Mereka tidak punya kepastian upah minimum, sementara ancaman suspend sepihak tetap membayangi aktivitas kerja sehari-hari.
Persoalan perlindungan sosial juga belum menutup celah tersebut. Data BPJS Ketenagakerjaan 2025 menunjukkan dari total 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 8,99 juta yang berasal dari segmen Bukan Penerima Upah.
Segmen itu mencakup banyak pekerja dengan pendapatan yang tidak tetap. Artinya, kepesertaan perlindungan sosial untuk pekerja platform masih cenderung sukarela, sehingga banyak di antara mereka harus menanggung biaya perlindungan sendiri.
Di titik ini, risiko kecelakaan kerja pun menjadi lebih berat. Tanpa jaminan sosial yang memadai, beban saat terjadi insiden bisa langsung jatuh ke pekerja dan keluarganya.
Tekanan baru juga datang dari otomatisasi dan kecerdasan buatan. Transformasi digital tidak hanya menyentuh pekerjaan fisik yang berulang, tetapi juga merambah tugas administratif dan pekerjaan kerah putih.
AI generatif mulai mengambil alih pekerjaan di bidang desain, penulisan, layanan pelanggan, hingga analisis data. Bagi perusahaan, itu berarti efisiensi, tetapi bagi pekerja, perubahan tersebut menuntut penyesuaian cepat agar tidak tersisih.
Karena itu, upskilling dan reskilling menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Tanpa pelatihan ulang yang luas, teknologi justru berisiko dipakai untuk menekan biaya dengan meminggirkan manusia dan memicu PHK struktural.
Situasi tersebut membuat hukum ketenagakerjaan terasa tertinggal. Banyak aturan masih bertumpu pada paradigma industrial abad ke-20, padahal model kerja digital abad ke-21 bergerak jauh lebih cepat dan sulit diawasi.
Dorongan untuk menyiapkan payung hukum baru pun menguat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perlindungan atas jam kerja yang manusiawi, batas bawah tarif yang layak, perlindungan dari suspend sepihak, dan hak berserikat di ruang digital dinilai perlu dijamin.
BPJS Ketenagakerjaan juga dituntut lebih proaktif menjangkau pekerja dengan pendapatan yang fluktuatif. Pada akhirnya, Hari Buruh kini tidak hanya berbicara soal upah, tetapi juga soal kepastian rasa aman di tengah ekonomi yang makin ditentukan layar gawai dan algoritma.
