Pelaporan SPT Tembus 12,63 Juta, Karyawan Masih Menjadi Penyumbang Terbesar

Jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah menembus 12.639.279 laporan per Rabu, 29 April 2026. Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak masih terjaga saat masa pelaporan Tahun Pajak 2025 mendekati penutupan.

Di antara seluruh kelompok pelapor, wajib pajak orang pribadi karyawan masih menjadi penyumbang terbesar. Direktorat Jenderal Pajak menempatkan kelompok ini sebagai penopang utama kenaikan jumlah SPT Tahunan yang masuk secara nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut total SPT yang sudah diterima berada di kisaran 12,63 juta laporan. Dari jumlah itu, kontribusi terbesar datang dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10.508.502 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga ikut memberi sumbangan yang berarti. DJP mencatat kelompok ini telah menyampaikan 1.383.647 laporan, sehingga total pelaporan tetap terjaga pada level tinggi.

Pelaporan badan ikut memperkuat capaian

Selain dari wajib pajak orang pribadi, angka pelaporan nasional juga ditopang oleh wajib pajak badan. DJP mencatat badan usaha telah menyampaikan 725.390 SPT dalam rupiah dan 1.000 SPT dalam dollar AS.

Pada sektor migas, jumlah laporan memang jauh lebih kecil dibanding kategori lain. Rinciannya terdiri atas 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dollar AS.

Ada pula kategori wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini telah menyampaikan 20.588 SPT dalam rupiah dan 34 laporan dalam dollar AS.

Dorongan penggunaan Coretax

Di tengah angka pelaporan yang terus bertambah, DJP mendorong wajib pajak menggunakan Coretax agar proses penyampaian SPT lebih mudah secara digital. Wajib pajak juga diminta memastikan akun Coretax aktif serta memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital resmi.

Pelaporan melalui Coretax membutuhkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Dokumen tersebut dapat diunduh secara mandiri melalui modul Portal Saya pada menu Dokumen Saya di situs resmi DJP.

Empat tahap pelaporan di Coretax

Sistem Coretax menyusun pelaporan dalam empat tahap utama, mulai dari penyusunan konsep SPT hingga pengiriman akhir. Tahapan ini mencakup pengisian formulir induk, pengisian lampiran, lalu finalisasi sebelum SPT dikirimkan.

Pada tahap awal, sistem akan memvalidasi data identitas dan status kewajiban perpajakan suami-istri secara otomatis. Setelah itu, wajib pajak diminta menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.

Jawaban tersebut akan menentukan lampiran yang perlu disiapkan sebelum masuk ke proses tanda tangan elektronik menggunakan passphrase. Alur ini dibuat agar pelaporan lebih tertib dan terstruktur, terutama bagi wajib pajak yang memilih jalur digital.

Dengan capaian yang sudah melampaui 12,6 juta laporan, DJP masih perlu menjaga laju pelaporan agar terus bergerak naik sampai seluruh wajib pajak menuntaskan kewajibannya. Dominasi pelaporan dari karyawan dan pemanfaatan sistem digital menjadi dua unsur yang terus membentuk total SPT Tahunan yang diterima DJP.

Berita Terkait