DPR RI menegaskan bahwa pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap bisa ditempuh meski wajib pajak sudah lebih dulu mengajukan keberatan. Pandangan ini muncul dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi dan menjadi sorotan karena menyangkut batas perlindungan hukum dalam sengketa pajak.
Menurut DPR, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak boleh dibaca sempit seolah tertutup hanya karena jalur keberatan sudah digunakan. Ketentuan itu dipandang sebagai ruang koreksi administratif yang masih berdiri sendiri untuk memperbaiki SKP yang tidak sesuai aturan perpajakan.
Ruang koreksi yang tidak otomatis hilang
Dalam perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026, kuasa hukum DPR RI I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa pembatalan SKP adalah bentuk perlindungan tambahan bagi wajib pajak. DPR menilai mekanisme ini memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus selalu menunggu putusan Pengadilan Pajak.
DPR juga melihat sistem perpajakan Indonesia memang menyediakan lebih dari satu jalur perlindungan hukum. Karena itu, pembatalan SKP tidak ditempatkan sebagai kelanjutan dari keberatan, melainkan sebagai upaya administratif tambahan yang bisa berjalan sendiri.
Sengketa tafsir yang memicu uji materi
Perkara ini berawal dari permohonan PT Gan Wan Solo melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger, Timbul Siahaan, dan Sangap Ritonga. Permohonan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menafsirkan bahwa wajib pajak yang sudah mengajukan keberatan atas substansi ketetapan pajak tidak dapat lagi meminta pembatalan SKP yang tidak benar dengan alasan formal.
Pemohon menilai tafsir tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka juga menyebut ada kasus ketika permohonan pembatalan SKP yang diajukan setelah proses keberatan dan banding justru dikembalikan oleh Ditjen Pajak tanpa diterbitkan keputusan.
DPR menolak pembatasan setelah keberatan
Di hadapan MK, DPR menegaskan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak boleh dipersempit hanya karena wajib pajak sudah memakai jalur keberatan. Menurut DPR, aturan itu justru disiapkan agar kesalahan dalam surat ketetapan pajak tetap bisa dikoreksi secara administratif.
DPR juga menyinggung Pasal 36 ayat (2) UU KUP sebagai bentuk delegasi pengaturan yang lazim dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan teknis semacam itu dinilai wajar diserahkan agar bisa menyesuaikan kebutuhan operasional administrasi perpajakan.
Dari empat kesimpulan yang disampaikan, DPR menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD 1945. DPR juga menegaskan kedua ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pandangan pemerintah dan keberatan pemohon
Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal memiliki pandangan berbeda. Pemerintah menilai mekanisme dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan.
Menurut pemerintah, jika ada kesalahan prosedural dalam penerbitan SKP, jalur yang tersedia adalah gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP. Gugatan itu harus diajukan paling lambat 30 hari sejak SKP diterbitkan.
Kuasa hukum pemohon, Timbul Siahaan, menolak pandangan tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan asas ubi jus ibi remedium. Ia menilai wajib pajak tidak mungkin selalu menemukan kesalahan materiel atau prosedural hanya dalam waktu 30 hari sejak surat ketetapan diterbitkan.
Dampak bagi perlindungan wajib pajak
Bagi DPR, keberadaan jalur pembatalan SKP menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang ingin memberi ruang koreksi yang lebih luas kepada wajib pajak. Jalur itu dianggap penting agar kesalahan administrasi tidak langsung berujung pada hilangnya hak wajib pajak untuk memperoleh pemulihan hukum.
Pandangan tersebut juga menempatkan pembatalan SKP sebagai instrumen yang berdiri sendiri, bukan sekadar pelengkap yang otomatis tertutup setelah keberatan diajukan. Karena itu, DPR menilai interpretasi yang terlalu sempit justru berisiko mengurangi perlindungan hukum bagi wajib pajak.
Di sisi lain, pemohon melihat pembatasan seperti itu bisa menghilangkan hak atas keadilan. Mereka berpendapat, jika kesalahan baru diketahui setelah proses keberatan atau banding, tetap harus ada ruang untuk mengajukan upaya administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Sengketa tafsir ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara keberatan, pembatalan SKP, dan jalur penyelesaian sengketa pajak lainnya. Putusan MK atas perkara tersebut akan menentukan sejauh mana pembatalan ketetapan pajak tetap terbuka bagi wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.
Source: mediaindonesia.com