Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mendorong penggunaan Aspal Buton atau Asbuton olahan di proyek jalan nasional. Langkah ini dipasang sebagai cara untuk menekan ketergantungan pada aspal impor, dengan target penurunan impor paling tidak 30 persen.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut rancangan peraturan menteri yang mengatur pemanfaatan Asbuton sedang dikebut dan ditargetkan rampung dalam 1–2 minggu. Payung hukum itu disiapkan agar penggunaan material lokal bisa segera berjalan lebih luas di sektor konstruksi jalan.
Skema awal dimulai dari A30
Pemerintah memilih memulai penerapan dari skema A30, yaitu campuran aspal dengan kandungan Asbuton sebesar 30 persen. Skema ini dinilai paling mudah dijalankan karena tidak membutuhkan perubahan besar di lapangan.
Dody menegaskan bahwa dari sisi teknis, penggunaan Asbuton bukan persoalan besar. Namun, aturan tetap diperlukan supaya implementasinya punya dasar hukum yang jelas dan bisa langsung dipakai oleh pelaku jasa konstruksi.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum,” kata Dody dalam siaran pers, Minggu, 19 April 2026.
Dorongan mengurangi impor aspal
Langkah ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor aspal nasional. Pemerintah ingin porsi material dalam negeri lebih besar sehingga kebutuhan infrastruktur jalan tidak terlalu bergantung pada pasokan dari luar negeri.
Dody membandingkan kebijakan ini dengan pola bauran energi seperti B10, B20, hingga B30. Bedanya, untuk sektor aspal pemerintah langsung mendorong A30 karena dinilai sudah memungkinkan diterapkan dari sisi teknis.
“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30,” ujarnya.
Porsi Asbuton masih rendah
Saat ini, penggunaan Asbuton di Indonesia masih berada di kisaran 4 persen dari total konsumsi aspal nasional. Lewat aturan baru, pemerintah ingin menaikkan porsi itu hingga sekitar 30 persen agar kebutuhan jalan lebih banyak ditopang sumber daya domestik.
Perubahan itu sekaligus akan menekan ketergantungan pada aspal minyak impor. Pemerintah memproyeksikan porsi impor bisa turun dari 78 persen menjadi sekitar 52 persen, sementara aspal minyak lokal tetap berada di kisaran 18 persen.
Dampak ekonomi yang dibidik
Pemerintah menilai pemanfaatan Asbuton tidak hanya penting untuk substitusi impor. Kebijakan ini juga diperkirakan memberi manfaat ekonomi yang lebih luas, mulai dari penghematan devisa hingga dukungan terhadap industri di dalam negeri.
Jika pemanfaatannya berjalan optimal, penghematan devisa diperkirakan mencapai Rp4,08 triliun per tahun. Di sisi lain, potensi tambahan penerimaan pajak domestik dihitung sekitar Rp1,6 triliun per tahun.
Selain itu, dampak berganda dari penguatan rantai industri Asbuton disebut bisa mencapai Rp22,67 triliun. Pemerintah juga melihat peluang penciptaan lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan di dalam negeri.
Aturan pelaksana tengah disusun
Rancangan Peraturan Menteri yang sedang dipercepat akan mengatur penerapan Asbuton secara lebih rinci. Isi aturannya mencakup target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan lewat E-Katalog, serta pemberian insentif bagi pengguna Asbuton olahan.
Regulasi itu juga akan memperkuat rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi. Pemerintah turut mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen untuk mendukung industri pengolahan Asbuton domestik.
Di tengah tekanan global seperti lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, dan dinamika geopolitik, pemerintah menempatkan Asbuton sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian sektor konstruksi. Dengan skema A30 dan aturan yang segera disiapkan, material lokal itu diharapkan bisa mengambil porsi yang lebih besar dalam pembangunan jalan nasional.
