Roy Suryo Sebut Putusan Praperadilan Bukan Kemenangan Pribadi, Dampaknya Lebih Luas

Roy Suryo menegaskan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya tidak layak dibaca sebagai kemenangan pribadi. Ia menilai hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu punya makna yang lebih luas karena menyangkut penerapan hukum bagi semua orang.

“Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi adalah untuk kita semuanya,” ujar Roy kepada wartawan seusai putusan dibacakan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusan menyatakan sebagian tindakan upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. Putusan itu mencakup penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Rincian tindakan yang dinyatakan tidak sah

Penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan Roy berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, penahanan terhadap Roy berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Menurut Roy, pertimbangan hakim sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Apresiasi kepada hakim dan pihak yang mendukung

Roy menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan tersebut. Ia juga mengapresiasi keluarga, tim kuasa hukum, media, dan masyarakat yang mengikuti proses hukumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy menyinggung pertimbangan hakim yang menurutnya menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan. Ia bahkan menyebutnya dengan istilah “oplos” sambil memperlihatkan kaus bertuliskan kata tersebut yang dikenakannya.

Perkara belum selesai

Meski mendapat putusan yang menguntungkan pada sebagian poin, Roy menegaskan proses hukumnya belum berakhir. Ia menyebut masih ada agenda lain yang akan dijalani, termasuk perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy juga mengatakan akan menghadapi praperadilan berikutnya pada hari Jumat. “Jangan lupa, hari Jumat akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, dan kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur,” ucapnya.

Di luar perkara yang berjalan, Roy mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan itu disebut ditujukan terhadap seseorang bernama Lecumana dan telah resmi terdaftar.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu tahap penting dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan penyidik Polda Metro Jaya. Perhatian kini beralih ke agenda hukum berikutnya yang masih menunggu di pengadilan lain.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait