Pencabutan Izin Hutan Memaksa Toba Pulp Lestari Menutup Operasi, PHK Berlaku 12 Mei 2026

PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU mulai menyiapkan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan setelah izin pemanfaatan hutan miliknya di Sumatera dicabut pemerintah. Langkah itu disebut akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026, menyusul berhentinya dasar operasional perusahaan di area yang sebelumnya dikelola perseroan.

Manajemen perusahaan telah menyampaikan proses sosialisasi PHK kepada karyawan pada 23-24 April 2026. Kebijakan ini langsung terkait dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH, sehingga kegiatan pemanfaatan hutan di areal tersebut tidak lagi dapat dilanjutkan.

Dasar operasional perusahaan ikut berhenti

Pencabutan PBPH membuat Toba Pulp Lestari kehilangan landasan hukum untuk menjalankan kegiatan di kawasan yang izinnya sudah tidak berlaku. Dampaknya, aktivitas di lahan seluas 167.912 hektare yang selama ini dikelola perseroan ikut dihentikan.

Manajemen menyebut penghentian hubungan kerja terjadi sebagai konsekuensi dari pencabutan izin tersebut. Dengan begitu, PHK bukan berdiri sendiri, melainkan mengikuti perubahan izin usaha yang dikeluarkan pemerintah.

Sosialisasi kepada karyawan sudah dilakukan

Perusahaan menegaskan bahwa pemberitahuan kepada pekerja sudah dijalankan dalam dua hari, yaitu 23-24 April 2026. Sosialisasi itu menjadi bagian dari penyesuaian perusahaan setelah kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH tidak lagi berjalan.

“Kepada karyawan, pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” demikian keterangan manajemen.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perusahaan mulai mengatur ulang struktur tenaga kerja setelah perubahan besar pada kegiatan inti operasionalnya. Proses tersebut juga menandai bahwa dampak pencabutan izin sudah masuk ke ranah ketenagakerjaan.

Operasional lapangan terdampak langsung

Keputusan pemerintah mencabut izin disebut terkait dengan adanya pelanggaran operasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Karena izin utama di sektor kehutanan dicabut, seluruh kegiatan lapangan yang bergantung pada PBPH ikut terhenti.

Situasi ini membuat perusahaan tidak lagi bisa menjalankan pemanfaatan hutan seperti sebelumnya. Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi aktivitas di lapangan, tetapi juga memaksa perusahaan menyesuaikan model kerja di dalam organisasi.

Perusahaan sebut kondisi keuangan masih stabil

Di tengah tekanan yang muncul dari sisi operasional, manajemen INRU menyampaikan bahwa kondisi keuangan perseroan masih tergolong stabil. Perusahaan juga menyebut belum ada dampak langsung yang mengganggu kelangsungan usaha secara menyeluruh.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa perusahaan masih berupaya menjaga keberlanjutan bisnis di tengah gangguan besar pada kegiatan utamanya. Namun, penghentian hubungan kerja tetap menjadi tanda bahwa pencabutan izin telah menyentuh inti operasional perseroan.

Klarifikasi atas isu lingkungan

Sebelumnya, Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden memberikan penjelasan terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan. Ia menyebut seluruh operasional perseroan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta standar operasional prosedur yang jelas dan terus diawasi.

“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” kata Anwar Lawden.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan selama ini berada di bawah pengawasan ketat instansi terkait dan mendukung proses evaluasi dari otoritas. Anwar membantah anggapan bahwa aktivitas perusahaan menjadi pemicu kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli.

Meski demikian, pencabutan PBPH tetap membawa dampak besar bagi perusahaan karena memengaruhi operasional, kepatuhan lingkungan, dan nasib tenaga kerja dalam waktu yang sama. Dengan berhentinya kegiatan pemanfaatan hutan di areal PBPH, Toba Pulp Lestari kini harus menyesuaikan struktur bisnis dan tenaga kerjanya secara bersamaan.

Berita Terkait