Peserta yang menunda pencairan Jaminan Hari Tua lebih dari dua tahun kalender setelah pensiun berisiko kehilangan fasilitas pajak final. Manfaat JHT yang dicairkan setelah periode itu dapat dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Perbedaan skema tersebut dapat memengaruhi nilai dana yang diterima peserta. Dalam masa insentif, pencairan hingga Rp50 juta tidak dipotong PPh final, sedangkan bagian di atas nilai itu dikenai tarif 5 persen.
Batas Dua Tahun Menjadi Penentu
Ketentuan pajak yang lebih ringan berlaku bila dana dicairkan paling lama dua tahun kalender sejak peserta memasuki masa pensiun. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
| Kondisi Pencairan | Nilai Manfaat JHT | Ketentuan Pajak |
|---|---|---|
| Paling lama 2 tahun kalender sejak pensiun | Sampai Rp50 juta | PPh final 0% |
| Paling lama 2 tahun kalender sejak pensiun | Di atas Rp50 juta | PPh final 5% |
| Setelah 2 tahun atau masih bekerja | Sesuai penghasilan kena pajak | PPh Pasal 21 progresif |
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono menjelaskan bahwa fasilitas itu khusus diberikan dalam rentang dua tahun kalender setelah masa pensiun. Ia menyatakan, “kalau dicairkan di sana sampai Rp 50 juta hanya kena PPh final 0 persen.”
Ketika batas waktu tersebut terlewati, penghitungan pajak tidak lagi memakai tarif final. Pemotongan mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 21 berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pencairan Saat Masih Bekerja
Tarif progresif juga dapat diterapkan apabila peserta mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja. Kebijakan ini dimaksudkan agar saldo JHT tetap berfungsi sebagai perlindungan saat peserta memasuki masa pensiun.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menerangkan bahwa pengenaan pajak berkaitan dengan penghasilan dari gaji atau upah. Menurutnya, pajak atas manfaat JHT pada dasarnya merupakan PPh Pasal 21 orang pribadi yang dipungut saat dana dibayarkan.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh Pasal 17 |
|---|---|
| Hingga Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Fajry menyatakan, “yang dikenai pajak itu bukan JHT kita tapi penghasilan atas gaji atau upah, tetapi baru dikenakan ketika pencairan JHT.” Karena itu, pencairan di luar masa insentif berpotensi menimbulkan beban pajak yang lebih besar dibandingkan skema final.
Mengapa Tidak Disebut Pajak Ganda
Pemotongan pajak saat pencairan kerap dipahami sebagai pajak ganda karena pekerja telah membayar PPh 21 dari gaji bulanan. Namun, iuran JHT yang menjadi tanggungan pekerja lebih dahulu menjadi unsur pengurang dalam penghitungan pajak atas gaji.
PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur iuran pekerja sebesar 2 persen dikurangkan dari penghasilan bulanan sebelum PPh 21 dihitung. Pajak atas bagian tersebut ditangguhkan dan menjadi terutang ketika manfaat JHT dibayarkan sekaligus.
Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan didanai iuran 5,7 persen dari gaji setiap bulan. Pemberi kerja menanggung 3,7 persen, sementara pekerja menanggung 2 persen.
Manfaat ini ditujukan bagi peserta yang pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Peserta perlu mempertimbangkan batas dua tahun kalender sebelum mengajukan pencairan agar dapat memahami kemungkinan potongan pajak yang berlaku.
