Mulai 2026, bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial akan diprioritaskan hanya untuk warga di Desil 1 hingga Desil 4. Artinya, kelompok di Desil 5 sampai Desil 10 tidak lagi masuk prioritas utama dalam penyaluran bansos.
Perubahan ini menjadi langkah besar dalam penataan bantuan karena pemerintah ingin memusatkan perhatian pada masyarakat yang kondisi ekonominya paling rentan. Skema baru tersebut dijalankan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang membagi tingkat kesejahteraan warga ke dalam sepuluh desil.
Dengan basis data itu, penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran. Pemerintah juga ingin mengurangi ketergantungan pada data lama yang belum tentu menggambarkan kondisi terbaru warga di lapangan.
Dampak pada program utama
Kebijakan baru ini langsung menyentuh program-program utama seperti Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Kedua program itu menjadi bagian penting dari penyaluran bansos reguler yang kini diarahkan ke kelompok ekonomi paling bawah.
Masyarakat di Desil 5 hingga Desil 10 tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima manfaat. Kelompok ini mencakup warga dengan kondisi ekonomi yang relatif stabil, mulai dari kelompok menengah bawah sampai kelompok yang sangat kaya.
Tantangan pembaruan data
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyoroti bahwa pembaruan data penerima masih menjadi pekerjaan besar di lapangan. Ia menyebut proses distribusi bansos masih menghadapi kendala karena data penerima belum sepenuhnya diperbarui.
Selama setahun terakhir, pemerintah terus melakukan pembenahan agar daftar penerima sesuai dengan kondisi terbaru. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengalihkan bantuan dari pihak yang tidak memenuhi syarat kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak menerima.
Syaifullah juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah hingga aparat desa dalam proses verifikasi data. Menurutnya, peran mereka dibutuhkan agar pembaruan di lapangan benar-benar mencerminkan keadaan riil warga.
Cara pembaruan bisa dilakukan
Bagi warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri. Proses itu tersedia melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna bisa membuat akun dan mengisi data terbaru pada menu usulan pembaruan. Setelah itu, data akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas lapangan.
Akurasi data menjadi kunci dalam skema baru ini karena menentukan kelancaran verifikasi dan ketepatan sasaran bantuan. Pemerintah berharap DTSEN dapat memastikan bansos benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan sesuai kondisi ekonomi terbaru mereka.
