Penyaluran PKH dan BPNT untuk Triwulan II sudah mulai berjalan bertahap sejak 10 April 2026. Di periode ini, warga yang sudah terdaftar bisa mengecek status bantuan cukup dengan NIK KTP melalui kanal resmi Kemensos.
Cara ceknya dibuat lebih sederhana agar masyarakat tidak perlu menunggu kabar dari pihak lain. Pengecekan dapat dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, lalu status program Sembako atau PKH akan terlihat pada periode April-Juni 2026.
Pencocokan data kini makin terhubung
Kemudahan pengecekan ini berjalan seiring penguatan integrasi data kependudukan dalam pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kemensos bersama Badan Pusat Statistik memakai penyatuan data tersebut untuk membantu penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Di belakang proses itu, sistem desil ikut menentukan siapa yang masuk daftar penerima. Skema ini membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 kelompok, dengan fokus utama bantuan reguler diarahkan ke desil 1 sampai 4.
Status penerima bisa dilihat mandiri
Masyarakat yang ingin memastikan namanya masuk dalam daftar cukup memasukkan NIK KTP pada kanal pengecekan resmi. Jika terdaftar sebagai penerima, status pada kolom program Sembako atau PKH akan berubah menjadi “Ya” untuk periode April-Juni 2026.
Pembaruan ini sekaligus memudahkan warga memantau pencairan tanpa bergantung pada informasi yang beredar di lingkungan sekitar. Dengan sistem yang terhubung ke data kependudukan, proses pengecekan menjadi lebih cepat dan lebih mudah diakses.
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori
Untuk PKH Triwulan II 2026, nominal bantuan disesuaikan dengan kelompok penerima. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 2.700.000 per triwulan, sedangkan ibu hamil atau melahirkan dan anak usia 0-6 tahun masing-masing mendapat Rp 750.000.
Bantuan untuk lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat ditetapkan Rp 600.000. Sementara itu, pelajar juga memperoleh nominal yang berbeda, yakni Rp 500.000 untuk jenjang SMA atau setara, Rp 375.000 untuk SMP atau setara, dan Rp 225.000 untuk SD atau setara.
BPNT ikut masuk penyaluran triwulan
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau kartu Sembako dalam skema triwulan ini. Nilainya Rp 200.000 per bulan, sehingga total bantuan selama satu triwulan mencapai Rp 600.000 bagi penerima yang sudah tercatat dalam sistem.
Distribusi bantuan dilakukan melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Jalur itu dipakai untuk menyalurkan bantuan kepada penerima yang sudah terdaftar sesuai data yang ada.
Ada jalur koreksi bagi data yang dianggap tidak sesuai
Kemensos juga membuka ruang koreksi bagi warga yang merasa data ekonominya tidak cocok dengan kategori desil yang tercatat. Keberatan atau usul perbaikan dapat diajukan lewat fitur sanggah di aplikasi resmi atau dilaporkan ke dinas sosial setempat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar bantuan sosial tetap mengikuti kondisi penerima yang sebenarnya. Dengan begitu, pembaruan data dan pengecekan berbasis NIK KTP sama-sama mendukung penyaluran PKH dan BPNT yang lebih tertib.
