Rencana penyeragaman kemasan rokok memicu penolakan dari petani tembakau di Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan itu bisa menambah tekanan bagi industri hasil tembakau yang selama ini sudah dibebani berbagai aturan.
Enjan, petani tembakau asal Tasikmalaya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Tasikmalaya, menilai wacana tersebut berpotensi mematikan prospek tembakau di daerahnya. Menurut dia, tembakau Tasikmalaya sedang berkembang dan membutuhkan ruang untuk tumbuh, bukan aturan baru yang justru mempersempit peluang.
Petani Minta Perlindungan, Bukan Tambahan Aturan
Enjan menegaskan bahwa petani saat ini membutuhkan pemberdayaan, perlindungan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bantuan sarana dan prasarana produksi. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada kebutuhan dasar petani daripada mendorong penyeragaman kemasan rokok.
Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya aturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Bagi petani, isi rancangan aturan tersebut dipandang bukan sekadar urusan tampilan produk, melainkan menyentuh langsung masa depan usaha tembakau.
| Pihak | Sikap | Alasan Utama |
|---|---|---|
| Petani tembakau di Jawa Barat | Khawatir dan menolak | Penyeragaman kemasan dinilai menekan prospek industri dan petani |
| Enjan, petani tembakau Tasikmalaya | Menolak | Ingin ada pemberdayaan, perlindungan, dan dukungan produksi |
| Kemenaker RI | Mengingatkan risiko regulasi | Tekanan fiskal dan nonfiskal dianggap membuat industri dan tenaga kerja rentan |
Rokok Ilegal Ikut Jadi Kekhawatiran
Selain menekan petani, penyeragaman kemasan juga dinilai dapat membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal. Enjan mengatakan penyamaan huruf, bentuk, dan warna kemasan dengan warna Pantone 448C akan membuat produk lebih sulit dibedakan oleh masyarakat.
Ia memperkirakan kondisi itu justru memudahkan produk ditiru, sehingga risiko rokok ilegal bisa meningkat. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis, 9 Juli 2026, Enjan menegaskan bahwa petani tidak bisa tinggal diam menghadapi rancangan aturan tersebut.
IHT Dinilai Rentan di Tengah Tekanan Regulasi
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker RI, Meynar Kusumo, menilai tekanan regulasi yang bertubi-tubi dapat menciptakan kerentanan bagi industri hasil tembakau. Menurut dia, risiko itu muncul dari gabungan aturan fiskal dan nonfiskal yang terus membebani sektor tersebut.
Meynar yang dikutip www.viva.co.id merekomendasikan agar pemerintah tidak mengatur industri terlalu ketat, termasuk dalam persoalan penyeragaman kemasan. Ia juga menilai perlu ada strategi mitigasi ekonomi agar dampak terhadap industri dan tenaga kerja bisa ditekan.
Ia menambahkan bahwa industri hasil tembakau memiliki ekosistem dari hulu hingga hilir yang mampu menyerap 6 juta tenaga kerja. Karena itu, keberadaan sektor ini dinilai penting dalam upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Meynar juga menyebut IHT menyumbang penerimaan negara sekitar 10 persen porsi APBN melalui CHT. Dari sudut pandangnya, sinergi antara industri, tenaga kerja, dan regulasi menjadi kunci agar sektor ini tetap berjalan tanpa menambah beban baru bagi petani maupun pekerja.
