Penyidikan Dugaan Pencabulan Santriwati Di Pati Dimulai, Massa Desak Pelaku Segera Ditangkap

Author: Redaksi Android62

Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berada dalam sorotan besar. Aparat kepolisian menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan dari saksi dan barang bukti.

Di saat proses hukum berjalan, tekanan dari masyarakat juga terus menguat. Ribuan warga dan organisasi masyarakat mendatangi area pondok pesantren serta rumah pimpinan pondok, sehingga polisi memperketat pengamanan untuk mencegah situasi memanas.

Penyidikan sudah dimulai

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menyatakan perkara dugaan pencabulan dan pelecehan seksual itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup untuk memperkuat proses hukum.

Menurut Dika, penyidik masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan sampai perkara itu siap dibawa ke tahap penuntutan.

Massa mendesak penanganan tegas

Kehadiran massa dalam jumlah besar membuat situasi di sekitar ponpes menjadi perhatian serius. Ratusan polisi dari Polresta Pati dikerahkan ke lokasi, dibantu sejumlah truk dalmas, agar pengamanan berjalan ketat dan tidak terjadi tindakan anarkis.

Di lapangan, desakan agar pelaku segera diproses juga datang dari sejumlah tokoh. Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, meminta aparat segera menetapkan tersangka dan memproses dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati secara terbuka.

Ahmad menilai perkara semacam ini tidak boleh ditutupi. Ia menegaskan kasus itu merupakan kejahatan serius yang harus ditangani sampai tuntas.

Dukungan dari PCNU Pati

Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, juga ikut meminta kasus tersebut diusut tanpa berhenti di tengah jalan. Meski belum menerima laporan lengkap, ia menyebut pencabulan terhadap santriwati sebagai perbuatan keji yang harus diproses secara hukum.

Sikap para tokoh ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum. Isu tersebut menyedot perhatian luas karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.

Korban disebut puluhan orang

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan laporan dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren itu sudah disampaikan ke Polresta Pati. Ia menyebut jumlah korban diduga tidak sedikit, bahkan bisa mencapai 30 sampai 50 santriwati.

Ali menjelaskan, para korban diduga berusia 12 hingga 15 tahun. Ia juga menyebut sebagian besar dari mereka berasal dari keluarga miskin dan anak yatim-piatu.

Selain itu, Ali mengungkap dugaan peristiwa itu berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Ia juga mengatakan ada upaya menghentikan laporan dengan tawaran uang Rp400 juta, namun tawaran itu ditolak sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

Ketika proses penyidikan masih berjalan, kepolisian tetap diminta menjaga situasi agar tetap kondusif di sekitar pondok pesantren. Perhatian publik pun belum mereda karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang memicu gelombang reaksi besar dari warga dan organisasi masyarakat.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru