Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan pemeriksaan yang belum selesai. Di tengah proses itu, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan tersebut membuat Yaqut tetap berada dalam masa tahanan hingga awal Juni 2026. Langkah ini menunjukkan penyidikan belum memasuki tahap akhir karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan memperkuat berkas perkara.
Yaqut kembali hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menandatangani perpanjangan masa tahanannya. Ia tiba sekitar pukul 09.41 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.35 WIB.
Setelah diperiksa, Yaqut tidak banyak berbicara mengenai perkembangan perkara yang menjeratnya. Di sela aktivitas itu, ia sempat menyapa Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang juga berada di KPK untuk audiensi terkait polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat senilai Rp 27 miliar.
Empat tersangka sudah ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut, tiga nama lain adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK menyebut ada diskresi dari Yaqut saat kuota tambahan dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Haji. Aturan yang berlaku menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pergeseran kuota dan dugaan keuntungan pihak swasta
Dari total 20.000 kuota haji tambahan, sekitar 8.400 kuota reguler disebut bergeser menjadi kuota haji khusus. Pergeseran ini diduga memberi keuntungan kepada biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus.
KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang dinikmati delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri. Nilainya disebut mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Dalam pengembangan penyidikan, dugaan keuntungan dari biro travel haji itu juga disebut mengalir kepada Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Jejak aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama penelusuran penyidik.
Kerugian negara masih dihitung dalam penyidikan
KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Angka itu membuat penyidikan terus diarahkan untuk memperjelas hubungan antara pembagian kuota, keuntungan pihak swasta, dan aliran uang yang diduga terkait perkara ini.
Selama pemeriksaan saksi belum tuntas, KPK masih melengkapi berkas dan menguatkan konstruksi penyidikan. Karena itu, perpanjangan penahanan Yaqut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan.
