Peran Angga dalam Audit Muara Enim Didalami, Opini WDP Diduga Diubah Menjadi WTP

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan peran Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang disebut memiliki kendali dalam pengaturan audit Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.

Perkara ini menempatkan Angga dalam pusaran penyidikan dugaan suap yang menyasar proses audit. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pihak swasta, aparatur BPK, kepala daerah, dan perusahaan.

NamaKeterangan
Augusz Dewanggara alias AnggaPihak swasta
Titin Rita LestariASN atau Pengendali Teknis BPK
EdisonBupati Muara Enim
Cory Erin HardiMarketing PT Millenium Solusi Abadi
FikaDirektur PT Millenium Solusi Abadi

Pemeriksaan Anggota V BPK

Penyidik KPK memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizald sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu diarahkan untuk menggali pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan temuan audit di Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengaturan temuan tersebut diduga berpengaruh terhadap perubahan opini untuk Pemkab Muara Enim. “Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan peran Angga kepada Bobby. Menurut Budi, Angga merupakan pihak swasta, tetapi diduga dapat memiliki kendali dalam pengaturan audit BPK bagi Pemkab Muara Enim.

Barang Bukti Elektronik Diamankan

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Budi menyatakan barang bukti elektronik itu telah diekstraksi untuk memperkuat informasi dan keterangan dalam penyidikan. Langkah tersebut dilakukan guna membuat rangkaian perkara dugaan rasuah ini semakin jelas.

“Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi. KPK masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan pengaturan audit tersebut.

Dugaan Kendali Pihak Swasta

Penetapan Angga sebagai tersangka menggarisbawahi dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses yang berkaitan dengan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Namun, KPK belum menjelaskan secara lebih rinci bentuk kendali yang diduga dijalankan Angga maupun mekanisme pengaturan audit yang sedang didalami.

Perkara ini juga mencakup dugaan peran sejumlah pihak dalam proses perubahan opini audit tersebut. Penyidikan terus berjalan untuk menelusuri hubungan antara temuan audit, perubahan opini, dan dugaan suap dalam perkara Muara Enim.

Source: www.suara.com
Berita Terkait