Perpanjang STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Balik Nama Tetap Tak Boleh Ditunda

Author: Redaksi Android62

Perpanjangan STNK kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama di sejumlah daerah, tetapi kemudahan ini tidak berarti urusan balik nama ikut hilang. Pemerintah tetap meminta pemilik kendaraan bekas untuk menyiapkan dokumen pendukung tertentu agar administrasi kendaraan tetap tertib.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi banyak pemilik mobil dan motor seken yang selama ini terkendala saat membayar pajak tahunan. Dalam kondisi surat kendaraan masih atas nama orang lain, proses perpanjangan STNK sering terhambat hanya karena KTP lama tidak lagi tersedia.

Jalur pelayanan mulai dibuka di beberapa provinsi

Jawa Barat dan Jakarta lebih dulu masuk dalam daftar daerah yang membuka layanan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Setelah itu, Jawa Tengah dan Lampung juga ikut menyesuaikan kebijakan yang sama, meski penerapannya tidak berlangsung dengan pola yang persis sama di setiap wilayah.

Di Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan dengan pelat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh Samsat di provinsi tersebut. Namun, layanan ini tidak tersedia melalui E-Samsat, sehingga wajib pajak tetap harus datang langsung ke loket layanan yang ditentukan.

Lampung juga bergerak ke arah yang sama. Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto mengatakan pihaknya masih menunggu rapat koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional sebelum kebijakan itu diterapkan resmi di daerah.

Tetap ada batasan meski lebih longgar

Kemudahan ini memang membantu, tetapi sifatnya tidak permanen. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dimungkinkan, namun hanya berlaku sementara.

Ia menyebut kebijakan tersebut berlaku nasional dan hanya untuk tahun 2026, sementara pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama. Artinya, layanan ini lebih berfungsi sebagai jembatan agar kewajiban pajak tetap berjalan meski dokumen kepemilikan belum sepenuhnya beres.

Karena itu, pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan bekas agar segera mengurus perubahan nama. Balik nama diposisikan sebagai langkah yang tidak boleh terus ditunda karena menjadi kunci tertib administrasi kendaraan.

Dokumen yang tetap harus disiapkan

Meski KTP pemilik pertama tidak lagi menjadi penghalang utama, ada syarat administratif lain yang tetap diminta. Salah satunya adalah surat pernyataan dari wajib pajak sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perpanjangan STNK tanpa KTP lama bukan pengganti balik nama. Kebijakan tersebut hanya memberi ruang agar pembayaran pajak tahunan bisa diproses tanpa menunggu dokumen lama tersedia, sementara proses kepemilikan tetap harus diselesaikan kemudian.

Lampung menunggu koordinasi nasional

Di Lampung, arah kebijakan ini juga disebut sebagai hasil koordinasi nasional antara pengelola Samsat dan kepolisian di seluruh Indonesia. Kepala Bapenda Lampung Saipul menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat sudah dapat dilayani meski KTP yang digunakan berbeda dengan nama di surat kendaraan.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa kebijakan serupa mulai dibuka lebih luas di berbagai wilayah. Bagi pemilik kendaraan bekas, hal ini tentu mengurangi risiko tertunda membayar pajak hanya karena tidak bisa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Mengapa kebijakan ini penting bagi kendaraan bekas

Banyak kendaraan berpindah tangan sebelum pemilik baru sempat mengurus perubahan data. Dalam situasi seperti itu, perpanjangan STNK sering menjadi masalah karena identitas pada dokumen tidak cocok dengan KTP yang dibawa saat mengurus pajak.

Dengan adanya layanan tanpa KTP pemilik pertama, hambatan administratif seperti itu bisa dikurangi. Meski begitu, pemerintah tetap menempatkan balik nama sebagai urusan yang wajib diselesaikan agar data kendaraan tidak terus bergantung pada identitas pemilik sebelumnya.

Hingga sekarang, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, dan Lampung menjadi daerah yang membuka atau menyiapkan layanan serupa. Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas, tetapi tetap menegaskan bahwa urusan balik nama tidak boleh diabaikan terlalu lama.

Source: oto.detik.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru