Pemerintah masih mengkaji skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT). Keputusan akhirnya belum diambil dan akan dibawa terlebih dahulu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga mengatakan usulan itu muncul karena beban operasional nelayan besar semakin berat di tengah harga minyak dunia yang bergejolak. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang sedang dibahas berbeda dari BBM subsidi yang selama ini diterima nelayan kecil.
BBM Subsidi Sudah Berlaku untuk Kapal di Bawah 30 GT
Airlangga menjelaskan bahwa nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah memperoleh BBM subsidi dengan harga Rp6.800. Skema yang sedang dikaji tidak menyasar kelompok itu, melainkan kapal yang berukuran lebih besar.
“Iya, nanti saya laporin Pak Presiden dulu,” kata Airlangga kepada wartawan usai rapat pada Senin (13/7/2026).
| Kelompok Kapal | Skema BBM | Keterangan |
|---|---|---|
| Di bawah 30 GT | BBM subsidi Rp6.800 | Sudah berjalan untuk nelayan kecil |
| 30 GT hingga 200 GT | Harga khusus masih dikaji | Belum diputuskan dan menunggu laporan ke Presiden |
Biaya Operasional Kapal Besar Jadi Sorotan
Menurut Airlangga, pertimbangan utama pemerintah adalah fluktuasi harga minyak dunia yang membuat biaya operasional kapal terus berubah. Ia menyebut harga yang terlalu bergejolak menjadi alasan skema baru tersebut sedang dibahas.
“Selalu karena harga terlalu bergejolak lah,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang merumuskan harga khusus BBM untuk kapal penangkap ikan 30 GT hingga 200 GT. Namun, besaran harga itu belum diumumkan karena masih ada beberapa alternatif yang dikaji.
Trenggono menyebut usulan tersebut datang dari pelaku usaha perikanan yang ingin biaya bahan bakar lebih terjangkau agar kapal tetap bisa beroperasi. Ia menambahkan bahwa kapal di atas 30 GT selama ini masih memakai BBM industri dengan beban yang dinilai semakin berat.
70 Persen Biaya Operasional Terkait BBM
Trenggono menilai bahan bakar menjadi komponen terbesar dalam operasional kapal. Ia menyebut sekitar 70 persen biaya operasional kapal terkait dengan BBM, sehingga pemerintah berusaha menjembatani kebutuhan nelayan besar dengan kemampuan fiskal negara.
“Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% ee… operasional kapal ini kan di BBM. Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional,” pungkas Trenggono.
Hingga kini, pemerintah masih menghitung skema yang paling sesuai sebelum keputusan disampaikan kepada Presiden Prabowo. Pembahasan internal pemerintah diperkirakan berlanjut pada minggu ini sebelum besar harga khusus untuk kapal 30 GT hingga 200 GT ditetapkan.
Source: www.suara.com






