Pengawasan lalu lintas di Indonesia mulai masuk babak baru dengan hadirnya ETLE Drone Mobile yang tak hanya memantau pelanggaran secara lebih dinamis, tetapi juga mendukung face recognition. Teknologi ini dipakai untuk menutup celah pelanggaran yang selama ini belum terjangkau ETLE statis di sejumlah ruas jalan.
Di saat yang sama, Korps Lalu Lintas Polri juga mulai menguji SIM Digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Lewat sistem ini, masyarakat tidak lagi harus selalu mengandalkan kartu fisik karena dokumen lalu lintas dapat disimpan dan ditampilkan dalam bentuk digital.
Pengenalan dua inovasi tersebut menjadi bagian dari dorongan Korlantas Polri untuk menghadirkan layanan publik yang lebih digital dan presisi. Peluncurannya dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan stakeholder terkait.
Acara tersebut digelar bertepatan dengan Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta. Dari sana, SIM Digital mulai diuji coba di beberapa wilayah di Indonesia sebagai tahap awal penerapan.
Brigjen Pol. Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menyebut digitalisasi SIM sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan SIM dalam bentuk digital dan menampilkannya saat dibutuhkan.
Data yang muncul dalam SIM Digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku. Dokumen digital itu juga dilengkapi QR code sehingga petugas dapat memverifikasi keabsahan data secara lebih cepat di lapangan.
Dedi Prasetyo menilai langkah ini sebagai komitmen Polri untuk memberi layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Ia juga menyebut SIM Digital sebagai inovasi terbaru dari Kakorlantas Polri dalam pengembangan sistem pelayanan Signal yang terintegrasi.
Ke depan, sistem tersebut tidak hanya berhenti pada SIM. Layanan itu juga dirancang terhubung dengan perpanjangan STNK hingga pengurusan BPKB agar administrasi berkendara menjadi lebih praktis.
Di sisi penegakan hukum, ETLE Drone Mobile disiapkan untuk menjawab keterbatasan pengawasan yang belum bisa dijangkau ETLE statis. Teknologi ini dibuat agar petugas bisa menangkap potensi pelanggaran lalu lintas dengan lebih fleksibel di lapangan.
Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa ETLE Drone Mobile memiliki dua keunggulan utama, yaitu mampu menangkap pelanggaran secara lebih dinamis dan mendukung face recognition. Identifikasi kendaraan dan penginderaan wajah itu terhubung langsung dengan pusat data yang sudah ada.
Integrasi tersebut dipasang untuk meminimalkan kekeliruan saat petugas melakukan penindakan di lapangan. Verifikasi wajah dinilai membantu menghindari kesalahan dalam proses penindakan lalu lintas, sementara penggunaan teknologi yang lebih presisi terus didorong dalam pelayanan dan pengawasan di jalan raya.
Source: www.cnbcindonesia.com