Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII kini menjadi salah satu agenda besar pemerintah yang sedang dikebut di DPR. Jika aturan itu disahkan, Indonesia akan memiliki kawasan khusus untuk kegiatan keuangan dengan perlakuan yang berbeda, tetapi tetap berada di bawah kedaulatan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PFII bukan wilayah yang berdiri di luar Indonesia. Ia menyebut kawasan tersebut tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk pada kedaulatan negara Republik Indonesia.
Kerangka hukum sedang disiapkan
Rencana PFII sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diajukan pemerintah ke DPR. RUU itu juga telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.
Komisi XI DPR dan pemerintah sama-sama mendorong pembahasan yang lebih cepat. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.
“Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir pada 22 Juli nanti. Ada 20 hari, kita harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal yang nanti akan kita lakukan,” kata Misbakhun.
Modal Indonesia dinilai cukup kuat
Pemerintah menilai Indonesia memiliki sejumlah prasyarat untuk membangun pusat keuangan internasional. Modal itu meliputi ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang dinilai membaik.
Dengan bekal tersebut, Purbaya menyebut Indonesia punya peluang untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di Asia dan dunia. PFII pun diposisikan bukan sekadar kawasan bisnis baru, melainkan alat untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Insentif dan kemudahan untuk menarik modal global
RUU PFII akan mengatur sejumlah kemudahan berusaha bagi investor dan pelaku usaha internasional. Fasilitas yang disiapkan mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur.
Pemerintah menempatkan insentif itu sebagai strategi untuk menarik investasi jangka panjang. Dalam persaingan kawasan, kepastian regulasi dan kemudahan administratif kerap menjadi faktor penting bagi investor dalam memilih lokasi usaha.
Targetnya bukan hanya investasi
PFII juga diarahkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional. Kawasan ini diharapkan mendorong inovasi keuangan, meningkatkan investasi, dan memperluas pembiayaan bagi sektor riil serta proyek strategis nasional.
Selain itu, pemerintah menaruh perhatian pada pembiayaan berkelanjutan yang kini menjadi agenda penting dalam pengembangan sektor keuangan. Dengan skema yang lebih menarik bagi pelaku usaha global, PFII diharapkan mampu membuka arus modal jangka panjang ke Indonesia.
Jika pembahasan berjalan mulus, Indonesia akan memiliki kerangka hukum khusus untuk membangun kawasan finansial yang dirancang terkoneksi dengan pasar global tanpa melepaskan statusnya sebagai bagian dari NKRI.
