PFII Disorot sebagai Gerbang Modal Global, Himbara Ajukan 7 Syarat Penentu

Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara menilai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus dibangun sebagai pintu masuk modal global, bukan sekadar kawasan keuangan baru. Pandangan itu mengemuka saat pembahasan Rancangan Undang-Undang PFII bersama DPR pada Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Himbara, daya tarik PFII akan ditentukan oleh ekosistem yang menyertainya. Karena itu, standar yang dipakai harus sejalan dengan pusat keuangan internasional agar investor global melihat Indonesia sebagai tujuan yang kredibel.

Fokus utama ada pada kepastian hukum dan ekosistem usaha

Dalam pandangan Himbara, keberhasilan PFII tidak cukup ditopang oleh fisik kawasan atau status khusus semata. Kepastian regulasi, tata kelola yang transparan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas disebut menjadi fondasi paling penting untuk membangun kepercayaan pasar.

Himbara juga menekankan perlunya insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan jasa profesional, serta regulasi yang konsisten. Seluruh unsur itu dinilai harus hadir secara terpadu agar PFII benar-benar berfungsi sebagai pusat keuangan internasional.

PrasyaratFokus Utama
Kepastian regulasiAturan yang jelas dan konsisten
Insentif fiskal kompetitifDaya tarik bagi modal global
Infrastruktur pasar modernPasar keuangan yang efisien dan mutakhir
Kemudahan berusahaProses bisnis yang tidak rumit
Talenta dan jasa profesionalDukungan tenaga ahli dan layanan pendukung
Tata kelola dan transparansiStandar internasional dalam pengawasan
Penyelesaian sengketaKepastian hukum bagi investor

Jika ketujuh unsur itu dibangun secara konsisten, Himbara meyakini PFII dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat sektor jasa keuangan nasional. Ekosistem yang terintegrasi juga dinilai mampu memperluas alternatif pembiayaan korporasi dan membuka konektivitas yang lebih luas dengan pasar keuangan internasional.

Mandat PFII lahir dari UU P2SK

Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Tujuannya adalah memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Kawasan ini dirancang memiliki kekhususan di bidang keuangan, administrasi, dan hukum, dengan adopsi standar internasional. Bagi Himbara, pendekatan seperti itu penting agar Indonesia tidak hanya membangun pusat aktivitas keuangan, tetapi juga membangun kepercayaan pasar yang lebih luas.

Himbara ingin menjadi penghubung arus dana internasional

Di dalam ekosistem PFII, bank-bank pelat merah diusulkan berperan sebagai penghubung antara investor global dan peluang investasi di Indonesia. Himbara menyebut peran itu sebagai gateway yang bukan hanya mengalirkan modal, tetapi juga menawarkan solusi keuangan terintegrasi dan kemitraan strategis.

Perwakilan Himbara mengatakan, “Dengan PFII, Himbara dapat berperan sebagai gateway bagi masuknya modal global.” Saat ini, arus modal global seperti foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, dan pasar modal masih banyak melewati pusat keuangan internasional di luar Indonesia.

Melalui PFII, Indonesia diharapkan mampu membangun ekosistem yang lebih kompetitif dengan regulasi adaptif, insentif yang menarik, infrastruktur keuangan berstandar internasional, serta pasar yang lebih dalam dan likuid. Modal yang dihimpun kemudian dapat diarahkan ke kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, proyek hilirisasi, proyek strategis nasional, proyek-proyek Danantara, dan peluang investasi lainnya.

Benchmark ke pusat keuangan dunia

Untuk memperkuat usulannya, Himbara melakukan benchmarking terhadap Abu Dhabi Global Market, Dubai International Financial Centre, Hong Kong International Financial Centre, dan Singapore International Financial Centre. Dari kajian itu, Himbara menyimpulkan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional lebih ditentukan oleh kejelasan posisi, kemudahan berusaha, insentif fiskal yang kompetitif, regulator yang kuat, dan ekosistem jasa keuangan yang terintegrasi.

Himbara juga menilai PFII harus ditopang tata kelola dan kepastian hukum yang kuat. Koordinasi antartoritas dan penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional disebut menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar.

Usulan penguatan aturan dalam RUU PFII

Dalam pembahasan RUU PFII, Himbara mengusulkan aturan yang tegas mengenai pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang independen, pengakuan terhadap arbitrase internasional, kejelasan yurisdiksi antarotoritas, mekanisme mutual legal assistance atau MLA dan ekstradisi untuk penegakan hukum lintas negara, serta sanksi yang proporsional bagi pelanggaran di penyelenggaraan PFII.

Menurut Himbara, pengaturan tersebut dibutuhkan agar PFII memiliki fondasi hukum yang kuat dan mampu meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia. Dengan fondasi itu, PFII diharapkan menjadi simpul penting yang memperdalam pasar keuangan domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terkait