Pencairan PKH dan BPNT tahap 2 bergerak mulai April dan dijadwalkan berlangsung bertahap hingga Juni. Pola ini membuat penyaluran bantuan tidak datang sekaligus, tetapi mengikuti periode per triwulan yang dipakai pemerintah untuk menjaga kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan.
Dalam skema tersebut, pembaruan data menjadi bagian penting karena penyaluran mengacu pada Data Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN terbaru. Dengan dasar data yang sudah diperbarui, bantuan diarahkan agar tetap sampai kepada keluarga yang masih memenuhi syarat dan tidak meleset ke penerima yang tidak berhak.
Tahap 2 masuk dari April
Awal pencairan tahap 2 dimulai pada April dan mencakup tiga bulan penyaluran sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni. Alur bertahap seperti ini juga memberi ruang bagi proses verifikasi data yang terus berjalan di lapangan.
Karena berjalan tidak serentak di semua wilayah, masyarakat perlu memantau status bantuan secara berkala. Jadwal di tiap daerah bisa berbeda, sehingga penyaluran tidak selalu muncul pada waktu yang sama.
Syarat penerima tetap mengacu pada kelompok ekonomi terbawah
Penerima PKH dan BPNT tetap harus masuk dalam kategori desil 1–4. Artinya, keluarga penerima manfaat berada dalam 40 persen penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah.
Selain posisi desil, data kependudukan juga harus valid agar pengecekan tidak terganggu. Jika data belum cocok atau belum diperbarui, status penerima bisa berubah saat proses validasi berlangsung.
Besaran PKH menyesuaikan komponen keluarga
Nilai bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima karena mengikuti komponen dalam keluarga. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 per tahap.
Untuk komponen pendidikan, siswa SD mendapat Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap. Skema ini menunjukkan bahwa PKH tetap diarahkan pada kebutuhan kesehatan dan pendidikan keluarga penerima.
BPNT masuk bulanan dan dikumpulkan per tahap
Berbeda dari PKH, BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Dalam satu tahap pencairan, total yang diterima KPM umumnya mencapai Rp600.000.
Dana BPNT masuk melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau bank Himbara. Mekanisme ini dipakai agar distribusi lebih tertib dan membantu keluarga penerima memenuhi kebutuhan pangan secara bertahap.
Status penerima bisa dicek lewat portal resmi
Masyarakat dapat memeriksa nama penerima melalui portal resmi Kementerian Sosial. Pengecekan dilakukan dengan mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, dan periode penyaluran yang sedang berjalan. Jika nama tidak tercantum dalam DTSEN, sistem akan memberi keterangan bahwa yang bersangkutan bukan penerima bantuan.
Pengecekan berkala tetap penting
Karena proses verifikasi dan validasi dapat mengubah status penerima, pemantauan tidak cukup dilakukan sekali. Warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat juga masih memiliki jalur usulan mandiri melalui mekanisme resmi.
Langkah itu membuka kesempatan agar data sosial warga masuk ke basis data penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, penyaluran PKH dan BPNT tahap 2 tetap mengikuti pembaruan data dan bergerak sampai Juni sesuai jadwal yang ditetapkan.
