PKH Tahap II 2026 Cair April Sampai Juni, Statusnya Bisa Dicek Pakai NIK KTP Dari Rumah

Pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap II mulai berjalan secara bertahap untuk periode April hingga Juni. Penerima bantuan tidak perlu datang ke kantor layanan untuk mengecek statusnya karena informasi bisa dipantau dari rumah melalui kanal resmi Kemensos.

Pengecekan cukup menggunakan NIK KTP yang sesuai data kependudukan. Cara ini dibuat untuk memudahkan keluarga penerima manfaat yang menunggu bantuan untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, serta dukungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Dua jalur resmi pengecekan

Kementerian Sosial menyiapkan dua akses utama untuk melihat status PKH, yaitu aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id. Keduanya menjadi sarana resmi agar masyarakat bisa memeriksa informasi penyaluran tanpa harus datang langsung ke layanan sosial.

Lewat layanan digital tersebut, pengguna hanya perlu mengisi data kependudukan yang sesuai KTP. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi yang terhubung dengan nama, wilayah domisili, dan status penetapan bantuan.

Cara memeriksa lewat aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, pengguna perlu membuat akun baru dengan nomor ponsel aktif agar bisa masuk ke sistem.

Setelah pendaftaran dilakukan, aplikasi akan mengirim kode OTP melalui SMS untuk verifikasi. Jika akun sudah aktif, pengguna bisa memilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama untuk mulai melihat status bantuan.

Data yang diminta meliputi NIK atau nama lengkap sesuai KTP, lalu lokasi domisili dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Setelah seluruh informasi diisi, tombol “Cek” dapat ditekan untuk melihat hasil pencarian bantuan.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan bagi warga yang merasa layak menerima bansos tetapi belum masuk daftar. Fitur tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan diri melalui jalur resmi yang disediakan Kemensos.

Pengecekan melalui situs resmi

Bagi masyarakat yang tidak ingin memasang aplikasi, pengecekan bisa dilakukan lewat peramban internet. Situs cekbansos.kemensos.go.id menjadi kanal resmi untuk melihat status bantuan secara langsung dan cepat.

Pengguna cukup memasukkan NIK sesuai data kependudukan lalu mengetik kode keamanan yang tampil di layar. Setelah tombol “CARI DATA” ditekan, sistem akan menampilkan rincian seperti nama, kelompok desil, dan status penetapan bantuan.

Opsi berbasis web ini cocok bagi penerima yang hanya sesekali perlu memeriksa informasi pencairan. Cara ini juga membantu keluarga yang membutuhkan akses praktis tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan di ponsel.

Besaran bantuan per kategori

Nilai bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima dan disalurkan per tahap. Besarannya tercatat sebagai berikut: ibu hamil Rp750.000, anak usia dini Rp750.000, siswa SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000.

Untuk kategori lain, penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap, lanjut usia 60 tahun ke atas Rp600.000 per tahap, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000. Skema ini menunjukkan bahwa bantuan diarahkan untuk mendukung kelompok rentan sesuai kebutuhan masing-masing.

Jadwal tahap dan perubahan data penerima

Tahap II PKH mencakup periode April, Mei, dan Juni, tetapi waktu pencairan di tiap daerah bisa berbeda. Perbedaan itu bergantung pada verifikasi data serta kesiapan distribusi dari bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.

Seluruh penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap, yakni Januari-Maret untuk tahap pertama, April-Juni untuk tahap kedua, Juli-September untuk tahap ketiga, dan Oktober-Desember untuk tahap keempat. Kemensos juga menegaskan bahwa data penerima bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala.

Karena itu, penerima disarankan rutin memeriksa status bantuan dan menghubungi pendamping PKH atau dinas sosial setempat bila muncul kendala pada data kepesertaan. Langkah tersebut penting agar proses pengecekan dan pencairan tetap sesuai data yang tercatat dalam sistem.

Berita Terkait