Polda Jabar Perkuat Jerat Kasus Penyekapan YTR, Taufik Hidayat Disiapkan Hadapi Pasal Tambahan

Author: Redaksi Android62

Polda Jawa Barat tengah memperkuat pembuktian dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Penyidik juga menyiapkan jerat pasal tambahan untuk Taufik Hidayat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah itu ditempuh setelah polisi menggelar pra-rekonstruksi di salah satu lokasi kejadian. Tahap awal ini dipakai untuk mencocokkan keterangan korban dengan kondisi di lapangan sebelum masuk ke rekonstruksi lanjutan.

Penyidik cek lokasi secara bertahap

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut pra-rekonstruksi dilakukan karena dugaan penyekapan dan penganiayaan terjadi di beberapa lokasi. Menurut dia, polisi baru sekali melakukan pengecekan di salah satu dari sejumlah tempat kejadian perkara yang ada.

Setelah tahap itu selesai, penyidik akan menjadwalkan rekonstruksi utama bersama pihak-pihak terkait. Proses ini disiapkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami korban secara lebih rinci.

Berkas perkara masih dimatangkan

Selain menata ulang alur kejadian, penyidik masih merampungkan konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Polda Jabar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati agar pembuktian terhadap tersangka tetap kuat pada tahap penuntutan.

Dalam proses tersebut, polisi juga menggunakan dua konstruksi pasal. Hendra mengatakan pihaknya berharap kelengkapan dua pasal itu segera dipenuhi agar memperkuat tuntutan yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pemeriksaan psikologis ikut diperiksa

Di luar jejak fisik di lokasi kejadian, penyidik turut melibatkan ahli untuk menilai kondisi psikologis dan psikiatri. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap tersangka Taufik Hidayat dan juga terhadap korban YTR.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa polisi tidak hanya memusatkan perhatian pada benda bukti di TKP. Kondisi kejiwaan kedua pihak ikut dimasukkan ke dalam pembuktian perkara yang kini terus didalami oleh Polda Jabar.

Kasus ini menarik perhatian karena YTR diduga disekap selama tiga tahun terakhir dan mengalami penganiayaan berat hingga menderita luka serius. Korban disebut mengalami kebutaan serta luka pada bagian bibir, sehingga penyidik menempatkan perkara ini sebagai prioritas dalam penyusunan berkas.

Source: bandung.kompas.com
Berita Terbaru