Polda Jawa Barat membentuk tim gabungan untuk memburu TH, terduga pelaku penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Hingga kini, TH belum ditangkap dan pengejaran masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan tim gabungan itu dibentuk untuk mempercepat penanganan perkara. Keterangan tersebut disampaikan di Bandung pada Senin (22/6/2026).
Kondisi korban masih berat
Yuvita Tri Rezeki, yang berusia 29 tahun, belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih belum dapat berkomunikasi dengan jelas. Ia juga masih menjalani perawatan intensif.
Polda Jabar menyiapkan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar keterangan korban tidak dimanfaatkan di luar kepentingan kepolisian. Langkah itu diambil karena kondisi Yuvita masih rentan dan belum stabil untuk memberi penjelasan.
Dari hasil visum, kedua mata korban mengalami kebutaan. Selain itu, bibir korban sumbing dan enam gigi atas rontok.
Polisi menduga Yuvita dipukul menggunakan benda tajam. Hendra menyebut luka paling parah terdapat pada bagian mata, sementara kondisi mulut korban juga mengalami kerusakan serius.
Penanganan perkara berlanjut ke rumah sakit
Pihak kepolisian berencana segera mendatangi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk melanjutkan penanganan kasus. Setelah itu, polisi akan menetapkan TH sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO.
Syahrul Ulum, adik Yuvita yang berusia 26 tahun, sebelumnya menceritakan bahwa kakaknya sempat hilang kontak selama tiga tahun. Ia menyebut Yuvita kemudian ditemukan dalam kondisi luka berat akibat dianiaya.
Yuvita dikenal sebagai tulang punggung keluarga sebelum peristiwa itu terjadi. Kondisi tersebut membuat kasus ini mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya pada fisik korban, tetapi juga pada keadaan keluarganya.
Source: rejabar.republika.co.id






