Polresta Tangerang mengungkap jaringan narkotika sintetis yang bergerak lintas wilayah dengan cara yang cukup rapi untuk menyamarkan peredaran barang. Dalam kasus ini, paket narkoba bahkan dibungkus menggunakan kemasan ayam goreng cepat saji agar tampak seperti kiriman biasa.
Empat orang tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA sudah ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tembakau sintetis hingga perlengkapan yang diduga terkait proses produksi.
Jalur transaksi jaringan ini disebut memanfaatkan media sosial dan pengiriman paket untuk menghindari kecurigaan petugas. Pola itu membuat pergerakan barang lebih sulit terdeteksi karena pengiriman dilakukan secara terselubung antardaerah.
Pengembangan dari penangkapan awal
Kasus ini bermula saat MS ditangkap di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada 10 Februari. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 155,88 gram tembakau sintetis.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam MS membuka jejak transaksi lain. Dari penelusuran itu, aparat menemukan adanya transaksi pasta sintetis seberat 100 gram.
Dari titik awal tersebut, polisi lalu menelusuri alur pengiriman yang dipakai jaringan ini. Hasilnya, petugas mendapati bahwa paket narkoba sempat disamarkan dengan kemasan ayam goreng saat dikirim ke wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, dengan berat paket yang disamarkan mencapai 65,58 gram.
Paket dikendalikan sampai tujuan
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan sistem pemesanan daring dan pengiriman paket terselubung. Cara itu dipakai untuk mengurangi risiko terbaca petugas saat barang melintas dari satu wilayah ke wilayah lain.
Untuk membongkar jaringan lebih jauh, polisi menerapkan metode pengiriman terkendali atau controlled delivery. Langkah ini digunakan agar petugas bisa memantau jalur distribusi sampai paket benar-benar diterima di Jakarta Selatan.
Setelah jalur pengiriman dipastikan, pengembangan kasus membawa aparat ke beberapa lokasi lain. Dari sana, penangkapan terhadap tersangka tambahan dilakukan di wilayah Cipulir dan Pondok Aren.
Diduga ada peran produksi dan distribusi
Di Cipulir, polisi menyita 2.330 gram tembakau sintetis. Petugas juga menemukan cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, dan gelas ukur yang diduga dipakai dalam proses produksi.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa jaringan ini tidak hanya mengedarkan barang, tetapi juga menyiapkannya. Artinya, ada pembagian peran yang jelas antara pihak yang memproduksi dan pihak yang menyalurkan.
Penggerebekan kemudian berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap GPA dan mengamankan tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.
Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan pola peredaran yang memanfaatkan beberapa wilayah sekaligus, mulai dari Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan. Dengan cara itu, jaringan berupaya mengaburkan pergerakan barang dan menyulitkan deteksi sejak awal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang tersebar di beberapa titik memperlihatkan bagaimana media sosial, pengiriman paket, dan kemasan makanan dipakai bersama dalam modus penyelundupan narkotika sintetis.
Source: www.medcom.id






