Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kerja lembaga antirasuah, KPK kembali harus membagi perhatian antara ruang sidang praperadilan dan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang masih berjalan. Situasi ini membuat lembaga tersebut berada dalam tekanan yang datang dari dua arah sekaligus: pengujian proses hukum di satu sisi, dan dorongan untuk menuntaskan kasus-kasus besar di sisi lain.
Salah satu yang paling menonjol adalah gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menegaskan siap menghadapi langkah itu dan memandang praperadilan sebagai hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dalam proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances di sistem peradilan. Karena itu, lembaganya menghormati upaya hukum tersebut dan menilai penyidikan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan sudah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara.
KPK juga yakin penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan dalam perkara itu telah sah secara hukum. Sikap tersebut menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tidak hanya menyiapkan jawaban di ruang sidang, tetapi juga mempertahankan konstruksi penyidikan yang sudah berjalan.
Di saat bersamaan, penyidik KPK terus melanjutkan pemeriksaan di perkara lain yang tak kalah penting. Robby Kurniawan kembali dipanggil sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, setelah pada jadwal sebelumnya, 27 April 2026, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Robby diketahui pernah menjadi staf ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, serta pernah menjabat kepala biro perencanaan setjen Kemenhub saat proyek di DJKA sedang berjalan.
Penelusuran kasus juga belum berhenti pada sektor transportasi. KPK masih memperkuat penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 28,38 miliar.
Dalam pemeriksaan terbaru, dua pensiunan Bank Indonesia dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Hanafi, tenaga honorer individu BI, dan Tri Subandoro, analis implementasi PSBI Bank Indonesia yang pensiun pada Februari 2024.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan meninggalkan gedung pada pukul 10.36 WIB. Pemeriksaan itu menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dan penggunaan dana sosial yang diduga menyimpang.
Di luar wilayah penegakan hukum, perdebatan politik juga ikut bergerak. PDIP mengusulkan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu berada pada minimal 38 kursi atau sekitar 5,5 persen hingga 6 persen dari total suara nasional.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai angka itu lebih tepat untuk menjaga efektivitas kerja DPR. Menurut dia, satu orang per komisi belum cukup untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal.
Said berpendapat minimal dua orang di satu komisi dan dua orang di alat kelengkapan dewan baru masuk akal untuk kebutuhan kerja parlemen. Usulan itu kembali memunculkan perdebatan lama antara kebutuhan efektivitas lembaga dan upaya menjaga representasi politik di DPR.
Di satu sisi, ambang batas yang lebih tinggi dinilai bisa membuat kerja parlemen lebih sederhana dan terarah. Di sisi lain, kebijakan itu juga berpotensi mengurangi keberagaman suara politik yang masuk ke DPR.
Pada saat yang sama, pemerintah juga memperkuat agenda keamanan nasional melalui Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 itu ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan berlaku untuk periode 2026-2028.
RAN PE disusun sebagai kerangka strategis nasional yang memuat arah dan prioritas pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. Aturan ini juga mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana aksi daerah paling lambat satu tahun sejak perpres diterbitkan.
Perpres tersebut turut mengatur pembentukan sekretariat bersama agar koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berjalan lebih sinkron. Dengan begitu, pencegahan terorisme ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang menuntut kerja bersama dari pusat hingga daerah.
