Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Putusan itu membuat pemeriksaan perkara pokok terhadap Roy Suryo tetap berlanjut di pengadilan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Senin, 20 Juli 2026. Penolakan itu didasarkan pada posisi perkara pokok yang sudah lebih dahulu dilimpahkan untuk disidangkan.
Dengan perkara telah berada di pengadilan, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa secara terpisah. Penilaian tersebut berfokus pada waktu pengajuan permohonan dan tahapan proses pidana yang telah berjalan.
Pelimpahan Perkara Menjadi Pertimbangan Utama
Hakim menjelaskan bahwa praperadilan memiliki batas dalam kaitannya dengan pemeriksaan perkara pokok. Mekanisme ini dapat memengaruhi dimulainya sidang pokok perkara apabila permohonan masih diperiksa ketika berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara Roy Suryo, kondisi tersebut tidak lagi terpenuhi karena pelimpahan telah dilakukan. Permohonan praperadilan justru diajukan setelah perkara pokok berada di tahap persidangan.
| Tahap | Kondisi dalam Perkara |
|---|---|
| Perkara pokok | Sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. |
| Permohonan praperadilan | Diajukan setelah pelimpahan perkara dilakukan. |
| Proses praperadilan sebelumnya | Telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. |
| Amar putusan | Seluruh permohonan ditolak. |
Pertimbangan hakim merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf a. Ketentuan itu digunakan untuk menilai hubungan antara waktu pengajuan praperadilan dan status perkara pokok.
Hakim Menilai Ada Risiko Menghambat Sidang
Hakim memandang pengajuan praperadilan secara terpisah setelah pelimpahan tidak sejalan dengan tujuan mekanisme tersebut. Langkah itu dinilai berpotensi memperlambat pemeriksaan perkara yang sudah masuk ke tahap persidangan.
Situasi tersebut juga menjadi alasan hakim menyoroti potensi penyalahgunaan prosedur hukum. Penilaian itu tidak menyentuh materi perkara yang akan diuji dalam sidang pokok.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim. Putusan tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok terhadap Roy Suryo.
Penolakan ini menempatkan sidang perkara pokok sebagai proses hukum yang akan berjalan berikutnya. Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Perkara ini menunjukkan bahwa waktu pengajuan praperadilan menjadi unsur penting dalam penilaian hakim. Setelah pelimpahan perkara terjadi, pemeriksaan praperadilan secara terpisah dapat dipandang berbenturan dengan kelancaran sidang pokok.
Source: www.beritasatu.com






