PSEL Tersandung Penolakan Daerah, Ambisi IPO Danantara 2028 Ikut Tertekan

Author: Redaksi Android62

Penolakan warga di sejumlah daerah membuat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL tidak bergerak mulus, meski Danantara sudah menyiapkan target besar hingga rencana melantai di Bursa Efek Indonesia pada akhir 2028. Ambisi itu kini sangat bergantung pada kemampuan daerah menyelesaikan persoalan lahan, pasokan sampah, aturan, dan penerimaan masyarakat.

Di lapangan, hambatan justru muncul dari banyak sisi sekaligus. Mulai dari penyesuaian regulasi, negosiasi kontrak yang belum tuntas, sampai keberatan warga terhadap lokasi proyek, seluruhnya ikut menahan laju pengembangan fasilitas yang digadang-gadang menjadi mesin usaha jangka panjang itu.

Target bisnis besar di balik proyek sampah

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyebut target IPO tetap dijalankan selama proyek sudah mulai menghasilkan arus kas. Skema yang disiapkan adalah membawa holding PSEL, PT Daya Energi Bersih Nusantara atau PT Denera, menjadi perusahaan terbuka setelah proyek berjalan.

Rencana itu bertumpu pada 33 proyek bernilai hampir 5 miliar dolar AS. Karena itu, PSEL tidak lagi diperlakukan sekadar sebagai program infrastruktur, melainkan aset bisnis yang diharapkan punya cashflow sebelum masuk ke pasar modal.

Daerah belum bergerak secepat pusat

Di tingkat pusat, Danantara menyiapkan batch kedua proyek PSEL agar segera masuk tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan pembangunan fisik bisa dimulai pada pekan pertama Juni 2026 setelah Perjanjian Jual Beli Listrik atau PPA rampung.

Namun, ritme di daerah belum seragam. Sejumlah lokasi masih harus menyesuaikan jadwal dan aturan, sehingga pelaksanaan proyek berjalan lebih lambat dari target awal yang dipasang.

Yogyakarta menghadapi jadwal yang mundur

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu wilayah yang paling terasa terdampak. Target operasi yang semula dibidik pada 2027 bergeser menjadi Juli 2028 setelah negosiasi tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu April 2026.

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menilai penundaan ini menambah beban pada masa transisi pengelolaan sampah. TPA Piyungan disebut hanya menerima sampah sampai akhir 2026, sementara timbunan baru terus muncul setiap hari.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menyoroti syarat teknis pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kota Yogyakarta sebagai penghasil sampah terbesar hanya mampu mengolah sekitar 300 ton per hari, sehingga pemenuhan kuota menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah daerah.

Hasto menambahkan draft MoU terbaru memuat kemungkinan sanksi jika kuota sampah tidak terpenuhi. Di sisi lain, kajian terkini bahkan menambah kebutuhan lahan satu hektare lagi untuk menampung residu pembakaran di luar 5,7 hektare lahan bekas TPA Piyungan yang sudah disiapkan.

Makassar dan Tangsel sama-sama harus menyesuaikan aturan

Di Makassar, pemerintah kota berupaya mengejar groundbreaking proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea sebelum akhir 2026. Tantangan utama muncul dari penyesuaian kontrak dengan pemenang tender PT Sarana Utama Sinergy atau SUS setelah regulasi bergeser dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025.

Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menjelaskan pemerintah daerah kini harus menyesuaikan dua aturan yang sama-sama pernah terbit. Keterlambatan pada tahap groundbreaking dikhawatirkan ikut menggeser jadwal konstruksi yang sudah disusun.

Situasi berbeda terjadi di Tangerang Selatan. Setelah Perpres 109/2025 mencabut aturan sebelumnya, nasib proyek PSEL Tangsel sempat tidak pasti sebelum akhirnya dipastikan tetap berlanjut dengan vendor pemenang sebelumnya, Maharaksa Biru Energi Tbk, melalui klausul peralihan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan kota itu memilih membangun PSEL mandiri di TPA Cipeucang, bukan bergabung dalam aglomerasi Tangerang Raya. Ia juga menyinggung kekhawatiran daerah lain soal kesiapan akses jalan, antrean armada, dan kemampuan lintas wilayah untuk menopang operasi fasilitas.

Penolakan warga ikut menekan proyek

Di Kayumanis, Kota Bogor, warga menolak keras rencana pembangunan fasilitas yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional itu. Dalam sosialisasi, warga RW 06 yang wilayahnya diproyeksikan menjadi jalur utama armada sampah menyampaikan kekhawatiran soal bau dari truk sampah, dampak operasional, dan minimnya kejelasan AMDAL.

Ketua Karang Taruna RW 06 Aden mengatakan warga tidak ingin dampak proyek justru langsung dirasakan oleh permukiman mereka. Wakil Ketua RT 04 Anto menambahkan bahwa warga masih trauma dengan proyek serupa yang pernah mangkrak di lokasi tersebut.

Penolakan di Kayumanis tidak hanya berkaitan dengan teknis operasional, tetapi juga soal kepercayaan warga terhadap janji penyelesaian proyek. Hal yang sama juga muncul di Makassar, ketika Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa atau Geram PLTSa menggelar aksi menolak proyek di Tamalanrea.

Lokasi proyek di Makassar dinilai terlalu dekat dengan permukiman, sehingga memicu kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan kenyamanan hidup sehari-hari. Helmy Budiman menyebut pemerintah kota akan kembali membuka ruang komunikasi dengan masyarakat terdampak agar proyek tidak terus tersendat oleh penolakan di lapangan.

Kumpulan hambatan itu membuat target besar Danantara bergantung penuh pada kesiapan daerah. Sinkronisasi regulasi, lahan, pasokan sampah, infrastruktur pendukung, dan penerimaan warga menjadi syarat penting agar rencana IPO 2028 tetap masuk akal.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru