Sorotan utama dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis justru tertuju pada kelayakan vendor yang dipakai. Kejaksaan Agung menyebut ada dugaan penggelembungan anggaran dalam tata kelola program itu, sementara pengadaan motor listriknya sendiri disebut bernilai lebih dari Rp1 triliun.
Pusat perhatian perkara ini mengarah ke PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT. Perusahaan tersebut disebut menerima pembayaran untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik, tetapi juga dipersoalkan karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Vendor dan nilai pengadaan menjadi titik rawan
Dalam temuan yang disorot Kejagung, pengadaan motor listrik itu dilakukan dalam jumlah besar untuk kebutuhan program MBG. Nilai totalnya disebut menembus lebih dari Rp1 triliun, sehingga setiap tahapan administrasi dan pemilihan penyedia ikut mendapat perhatian.
Yang membuat kasus ini semakin tajam adalah dugaan bahwa vendor yang dipilih tidak memenuhi syarat. PT YAT disebut sudah menerima pembayaran, namun status kelayakannya sebagai penyedia barang dipertanyakan karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Kondisi itu membuat proses pengadaan tidak hanya dilihat dari angka akhir pembelian. Cara vendor diloloskan ikut menjadi bagian penting yang kini diperiksa dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Selisih harga ikut memancing sorotan
Di tengah temuan itu, muncul pula persoalan harga yang berbeda antara klaim dan katalog. Di katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo dengan status pre-order 75 hari.
Varian pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta. Varian kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp48,84 juta.
Namun, Dadan Hindayana sebelumnya menyebut motor listrik itu dibeli BGN seharga Rp42 juta per unit. Ia juga mengatakan harga pasaran motor tersebut mencapai Rp52 juta per unit, sehingga pembelian itu disebut berada di bawah harga pasar.
Perbedaan antara angka yang disebut Dadan dan harga yang tercantum di katalog menjadi perhatian tersendiri. Di sisi lain, Kejagung justru menyoroti dugaan markup serta kelayakan vendor dalam proses pembelian itu.
Nama Dadan ikut masuk sorotan
Nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, ikut terseret dalam pembahasan perkara ini. Hal itu tidak lepas dari posisinya saat menjelaskan pengadaan motor listrik yang disiapkan untuk SPPG di seluruh Indonesia.
Keterangan Dadan mengenai harga beli yang lebih rendah dari pasar kini berhadapan dengan sorotan Kejagung atas tata kelola pengadaan. Dalam skala belanja sebesar itu, selisih harga, status vendor, dan administrasi pembelian menjadi rangkaian yang sama-sama penting.
Kejagung belum hanya menaruh perhatian pada angka pembelian motor listrik. Lembaga itu juga menyoroti alur pengadaan yang disebut melibatkan vendor tak layak, sementara dana pembelian sudah dibayarkan kepada PT YAT.
Source: www.cnnindonesia.com