Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK menjadi pukulan baru bagi upaya hukum yang dikaitkan dengan sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hasil ini memperkuat posisi negara dalam menjaga aset yang selama ini dipersoalkan.
Putusan itu diumumkan secara elektronik pada Rabu, 8 Juli 2026. Kabar tersebut segera mendapat perhatian karena menyangkut status hukum lahan sekolah yang menjadi salah satu titik sengketa paling menonjol di Bandung.
Gugatan PLK Tidak Dikabulkan
PLK tercatat mendaftarkan perkara dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025. Gugatan itu ditujukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan pokok permintaan pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.
SK tersebut berkaitan dengan pencabutan keputusan sebelumnya mengenai legalitas badan hukum PLK. Dalam petitumnya, PLK juga meminta agar surat keputusan tentang legalitas badan hukum mereka diterbitkan kembali.
Dasar Hukum yang Menguatkan Kemenkum
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menilai putusan itu membuat negara semakin kuat dalam menjaga aset dari ancaman PLK. Kepada rmol.id pada Jumat, 10 Juli 2026, ia menegaskan bahwa PLK tidak memiliki legalitas yang sah.
Menurut Fitra, data resmi Kemenkum menunjukkan badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 1984. Dengan dasar itu, Kemenkum memandang status yang digunakan PLK dalam persidangan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Pertimbangan Hakim dan Jejak Perkara Sebelumnya
Fitra juga menjelaskan bahwa Hakim PTUN Jakarta menilai wajar jika Kemenkum merujuk putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan saat menerbitkan objek sengketa. Pertimbangan itu kemudian dikuatkan oleh putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
| Perkara | Nomor Putusan | Isi Putusan |
|---|---|---|
| Pidana PN Bandung | 811/Pid.B/2017/PN.Bdg | Menjadi salah satu pertimbangan Kemenkum dalam menerbitkan objek sengketa |
| Perdata PN Bandung | 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg | Menegaskan PLK bukan kelanjutan dari HCL dan membatalkan Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 |
Dalam putusan perdata itu, majelis menyatakan PLK bukan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum atau HCL, yang anggaran dasarnya disetujui Pemerintah Hindia Belanda pada 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 No. 540. Majelis juga menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang rapat khusus pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia.
Fitra menegaskan bahwa langkah hukum PLK ke PTUN merupakan kelanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Ia menambahkan, Pemprov Jabar juga menang pada tingkat banding dalam perkara tersebut.
Dengan gugatan itu ditolak, posisi hukum PLK dalam polemik lahan SMAN 1 Bandung kembali melemah. Sementara itu, Pemprov Jabar dan Kemenkum sama-sama memandang putusan PTUN Jakarta sebagai penguatan atas kewenangan negara dalam menjaga aset sekolah tersebut.
