Pemerintah kembali didesak menyesuaikan batas saldo Jaminan Hari Tua atau JHT yang dikenakan pajak penghasilan. Said Iqbal meminta agar ambang Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp400 juta karena batas lama dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi sekarang.
Usulan itu disampaikan usai Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Purbaya disebut memberi respons terbuka dan ikut mempertimbangkan faktor inflasi serta perubahan nilai uang.
Aturan lama dinilai tertinggal
Ketentuan yang masih berlaku merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009. Aturan itu menetapkan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sementara bagian di atas nominal tersebut dikenai pajak 5 persen.
Menurut Said Iqbal, patokan tersebut sudah terlalu lama bertahan. Ia menilai selisih waktu 17 tahun membuat nilai uang saat ini jauh berbeda dibanding saat aturan itu disusun.
Emas dipakai sebagai acuan perhitungan
Iqbal menjelaskan bahwa Rp50 juta pada 2009 setara 152 gram emas. Dengan acuan yang sama, ia menyebut 152 gram emas pada 2026 dapat bernilai sekitar Rp400 juta.
“Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” kata Said Iqbal usai menemui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Purbaya disebut terbuka terhadap penyesuaian
Said Iqbal mengatakan Purbaya tidak hanya melihat harga emas, tetapi juga inflasi dalam menilai kebutuhan penyesuaian ambang pajak. Dari tanggapan itu, ia menilai Menteri Keuangan terbuka untuk mengubah batas Rp50 juta yang selama ini berlaku.
Meski demikian, belum ada keputusan final terkait usulan tersebut. Iqbal menegaskan bahwa pemerintah masih menyerap aspirasi dari buruh, pekerja, dan karyawan sebelum menentukan langkah berikutnya.
| Ketentuan | Batas Lama | Usulan Baru | Dasar Pertimbangan |
|---|---|---|---|
| Pajak JHT | Rp50 juta | Rp400 juta | Nilai emas dan inflasi |
Perdebatan soal ambang pajak JHT menyoroti perubahan daya beli dari waktu ke waktu. Bagi buruh dan pekerja, penyesuaian batas itu dinilai penting karena dana JHT merupakan tabungan masa depan yang manfaat bersihnya sangat dipengaruhi oleh besaran pajak saat dicairkan.
Source: www.suara.com






