Putusan MA Menguat, Kemenkes Dorong Pembenahan Pendidikan Dokter Spesialis Undip

Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro. Dengan putusan itu, vonis empat tahun penjara terhadap dosen FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med, tetap berlaku dan perkara masuk pada titik akhir secara hukum.

Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang dibacakan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusan, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Kementerian Kesehatan menyambut putusan itu dengan menegaskan pentingnya penegakan hukum di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Aji, penegakan hukum dibutuhkan agar lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan tetap aman, profesional, dan berintegritas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut.

“Kemenkes mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangannya, Kamis (14/5).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Perkara ini bermula dari investigasi Kemenkes atas dugaan perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Penelusuran itu dilakukan setelah kasus almarhumah dr. Aulia Risma Lestari menarik perhatian publik dan memicu sorotan luas terhadap dinamika pendidikan dokter spesialis.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain. Mereka adalah dr. Zara Yupita Azra selaku mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani yang bekerja sebagai staf administrasi PPDS.

Kemenkes menegaskan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran akan terus berjalan, terutama pada program residensi dokter spesialis. Langkah ini diarahkan untuk mencegah intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” ujar Aji.

Kasus ini juga kembali menyorot budaya senioritas dalam pendidikan dokter spesialis. Pemerintah menempatkan perlindungan peserta didik sebagai bagian penting dari pembenahan sistem agar lingkungan pendidikan kesehatan tetap aman dan bebas dari praktik yang merugikan.

Source: lifestyle.bisnis.com
Berita Terkait