Putusan PN Jakarta Pusat Bebani Hary Tanoe Dan MNC Rp 531 Miliar, Hakim Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga kewajiban pembayaran itu lahir dari putusan pengadilan.

Nilai yang dibebankan dalam amar putusan mencapai Rp 531 miliar dan menjadi sorotan karena jumlahnya sangat besar. Komponen itu terdiri dari ganti rugi materiil 28 juta dollar AS, bunga 6 persen per tahun, serta ganti rugi immateriil Rp 50 miliar.

Pusat Sengketa Berasal dari Transaksi Surat Berharga

Perkara ini berawal dari transaksi pertukaran surat berharga antara CMNP dan pihak Hary Tanoe pada 1999. Dalam penilaian majelis hakim, transaksi tersebut dipandang sebagai perjanjian tukar menukar, bukan jual beli, sehingga dasar hukumnya ikut berbeda dalam melihat hubungan para pihak.

Instrumen yang dipersoalkan adalah Negotiable Certificate of Deposit atau NCD yang dipertukarkan dalam transaksi itu. Pengadilan menilai NCD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, termasuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi materiil sesuai dengan yang diminta dalam gugatan. Ia juga menerangkan bahwa bunga 6 persen per tahun dihitung sejak 9 Mei 2002 sampai kewajiban dibayar lunas.

Hakim Menilai Ada Iktikad Tidak Baik

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Hary Tanoe sejak awal sepatutnya mengetahui bahwa NCD yang digunakan tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Sunoto mengutip pertimbangan hakim yang melihat adanya iktikad tidak baik dalam tindakan yang dipersoalkan. Pengadilan juga menilai nama korporasi dipakai dalam perbuatan yang dianggap merugikan penggugat.

Karena itu, putusan ini tidak hanya menyentuh entitas bisnis, tetapi juga memuat tanggung jawab pribadi yang dikaitkan dengan peran Hary Tanoe. Hal tersebut membuat perkara ini ramai dibicarakan karena pengadilan melihat ada hubungan langsung antara tindakan individu dan penggunaan badan usaha dalam sengketa tersebut.

Doktrin Tanggung Jawab Pribadi Ikut Diterapkan

Salah satu bagian yang menonjol dari putusan ini adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil. Doktrin tersebut membuka kemungkinan tanggung jawab hukum tidak berhenti pada badan usaha, tetapi juga dapat menjangkau pemegang saham atau pengurus secara pribadi.

Dalam perkara ini, majelis hakim memandang sengketa tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan pengurus perseroan. Pengadilan melihat adanya unsur iktikad tidak baik sehingga perlindungan badan hukum tidak otomatis menghapus tanggung jawab pribadi di balik perusahaan.

Penerapan doktrin itu membuat amar putusan menegaskan kewajiban pembayaran kepada dua tergugat utama secara bersama-sama. Itulah sebabnya nama Hary Tanoe ikut tercantum bersama PT MNC Asia Holding Tbk dalam putusan tersebut.

MNC Menyatakan Akan Banding

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyampaikan keberatan atas putusan itu. Ia menegaskan bahwa banding akan ditempuh karena putusan dinilai belum final dan menurut pihak perusahaan masih ada banyak hal yang perlu dipersoalkan.

Chris juga mengatakan bahwa MNC hadir dalam transaksi tersebut sebagai pengatur atau perantara, bukan pihak utama dalam pokok sengketa. Pihaknya menyebut telah menghadirkan banyak saksi ahli selama persidangan untuk memperkuat posisi hukum mereka.

Di sisi lain, MNC mempertanyakan mengapa ada nama-nama lain yang disebut dalam persidangan tetapi tidak ikut digugat oleh penggugat. Pihak pembela bahkan menilai ada bagian dari keterangan pers pengadilan yang menurut mereka tidak muncul selama proses sidang.

Sunoto menjelaskan bahwa para tergugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah untuk mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, perkara ini belum berakhir dan masih terbuka untuk diperiksa di tingkat yang lebih tinggi.

Berita Terkait